Lahan Kuburan Juga Ikut Terkena Pembangunan Badan Jalan
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Osizaro Bate’e, warga Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, menyurati Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gunungsitoli. Surat yang dilayangkan pada Senin 20 Agustus 2018 itu sebagai pemberitahuan. Sekaligus memohon keadilan atas tindakan Kepala Desa Loloanaa Idanoi yang dinilai bertidak sewenang-wenang dan merugikan pihak keluarga besarnya.
Atas kesepakatan bersama sanak saudaranya, Osizaro Bate’e menyurati BPM dengan tembusan kepada Walikota Gunungsitoli. Surat itu juga ditujukan kepada Pimpnan DPRD Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa setempat.
Pasalnya, Kades Loloanaa Edieli Bate’e, disebut telah melakukan pembangunan jalan di atas tanah mereka. Tidak hanya tanah, lahan pekuburan juga terkena pembangunan jalan itu.
“Saya dan keluarga kami tidak menerima perbuatan sewenang-wenang kepala desa atas pembangunan badan jalan di tanah kami tanpa izin. Apalagi telah merusak kuburan,” ungkap salah seorang keluarga pemilik tanah, Fahela Bate’e, Rabu (29/8/2018).
Menurut Fahela Bate’e, tanah seluas kurang lebih 431 meter persegi di Dusun I Desa Loloanaa itu adalah hak miliknya yang berasal dari warisan orangtua. Kemudian dalam pengembangan desa, Kades merencanakan membangun jalan melalui tanah tersebut. Tapi saat merealisasikan rencananya, Kades dinilai arogan.
“Kades telah mengambil alih tanah tersebut tanpa hibah. Juga tanpa konsultasi dan koordinasi dengan pemilik sah atau keluarga kami,” katanya.
Dijelaskannya, pemilik tanah warisan tersebut ada sembilan orang. Yaitu Fonaaero Bate’e, Hadaaro Bate’e, Osizaro Bate’e, Fahela Bate’e, Alizaro Bate’e, Bizaali Bate’e, Izaali Bate’e, Isteli Bate’e, Yefita Bate’e dan Masismina Bate’e. Mereka adalah anak dari pasangan Faigiaro Bate’e dan Raiba Ndruru yang sudah meninggal dunia.
Fahela Bate’e mengaku tidak berniat menghambat pembangunan atau program jalan desa. “Tapi jangan sewenang-wenang melakukan pembangunan tanpa seizin keluarga kami apalagi saya selaku pemilik hak warisan dari tanah almarhum Faigiaro Bate’e. Jika tidak ada tindakan dari pihak BPM dan Pemerintah Kota Gunungsitoli, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Diungkapkannya, Sekretaris Camat Gunungsitoli sudah meminta Kades Loloanaa Idanoi agar menghentikan sementara pengerjaan pembangunan tersebut. Tapi Edieli Bate’e justru menolaknya. “Apapun yang terjadi, pembangunan tersebut tidak ada yang berani menghentikan,” kata Fahela menirukan pernyataan Kades Loloanaa Idanoi.
Di tempat yang sama, Ketua PPWI Kota Gunungsitoli, Aro Zebua, mengimbau Kades Loloanaa Idanoi mengambil langkah bijak. Dan menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan warganya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Fesianus Ndraha)