GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Evan Triman Gea (ETG) menyerahkan uang senilai Rp217 juta kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Uang tersebut diserahkan pada Rabu (24/9/2025) siang di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 9A, Saombo, Kota Gunungsitoli.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang menerangkan, uang itu adalah pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan ETG.
Yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
“Uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara perkara dimaksud,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Uang yang diterima dari ETG, akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Ditegaskan, penegakan hukum pada perkara tipikor tidak hanya memenjarakan pelaku. “Namun wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset tracing (penelusuran aset),” katanya.
Asset tracing adalah bagian dari investigasi keuangan yang bertujuan untuk menemukan dan mengidentifikasi aset yang dimiliki oleh individu atau entitas tertentu.
Diberitakan BaluseNias sebelumnya, dua orang ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gunungsitoli pada Selasa, 2 September 2025. Keduanya berstatus tersangka atas dua proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Pertama adalah Evan Triman Gea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Wakil Direktur CV Berjhon sebagai Penyedia Jasa. Kasus tersebut didalami berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Baca juga: Diduga Maling Uang Negara Pada 2 Proyek di Dinkes Nias Barat, PPK dan Pemborong Ditahan
“Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil Penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ETG dan SG,” ungkapnya.
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.198.360.997,38.
Jaksa menemukan sejumlah kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pertama, PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya. PPK juga tidak menilai kinerja
Penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama AN (saksi) seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini. Padahal tidak ada,” beber Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang. (Sarofati Lase)