Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Masih Tersenyum

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaredi Laoli dan Ehaogo Laoli selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tuhegeo II, masih tersenyum saat ditahan Jaksa pada Rabu, 14 Januari 2026. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Yaredi Laoli dan Ehaogo Laoli selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tuhegeo II, masih tersenyum saat ditahan Jaksa pada Rabu, 14 Januari 2026. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kepala Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Yaredi Laoli, masih tersenyum saat ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia bersama Ehaogo Laoli yang adalah Sekretaris Desa Tuhegeo II, bertingkah seperti kebanyakan koruptor yang dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya ditahan dengan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023. Keduanya menyusul rekannya yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.

Yakni, Rosdiana Gea yang digiring ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli pada Jumat, 14 November 2025. Tindakan ketiganya diduga telah membuat kerugian negara mencapai Rp500 juta.

“Ada tiga penyimpangan yang dilakukan tersangka YL dan EL,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa pada Rabu (14/01/2026) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Kades dan Sekdes Tuhegeo II digiring Jaksa menuju Rumah Tahanan Negara di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Dijelaskan Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyelidikan YL dan EL, melakukan penyimpangan yang sama. Pertama, bersama-sama melakukan penarikan uang Dana Desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan. Yaitu tidak berdasarkan Surat Perintah Pembayaran atau SPP.

Baca juga: Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan

Kedua, keduanya bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. Namun justru meminjamkannya kepada orang lain.

Terakhir, membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada Buku Kas Umum dengan menerangkan terdapat dana di kas desa.  “Faktanya, uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait,” katanya.

YL dan EL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi di Tuhegeo II Dilimpahkan, Kejari Gunungsitoli Akui Ditangani Pidsus

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status YL dan EL sebagai Tersangka. Ketentuannya dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 atas nama tersangka YL.

Kemudian Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT01/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 atas nama YL.

Sedangkan untuk EL, diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Serta Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Dua tersangka yang masih tersenyum tersebut akan menjalani 20 hari pertama di Lapas Gunungsitoli. Sementara Jaksa menyiapkan berkas tuntutan yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Menurut Ya’atulo Hulu, kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik. Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Bisa saja ada pihak lain,” ujarnya. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:01 WIB

Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Masih Tersenyum

Jumat, 14 November 2025 - 20:16 WIB

Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara

Berita Terbaru