GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Sulhanuddi SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Restueli Gulo alias RG pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu. Mantan Kepala Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp299.500.000 dan denda Rp50 juta.
Bersama dua Hakim Anggota, yakni Lucas Sahabat Duha SH MH dan Poster Sitorus SH MH, Sulhanudiin memberikan vonis lebih ringan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yuanda Winaldi SH dan Sunwarnat Telaumbanua SH MH menuntut RG dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan RG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut’, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Sulhanuddin membacakan putusan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Tambahan kepada terdakwa RG untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp299.500.000. Yang diambil dari uang yang telah disita sejumlah Rp425.410.500 berdasarkan penetapan sita PN Tipikor Pada PN Medan Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Mdn tanggal 7 Maret 2025.
Sebelumnya uang itu telah dititipkan ke Rekening RPL 007 Kejari Gst 006596 tanggal 7 Maret 2025, yang dikompensasi untuk membayar uang pengganti. Sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
“Hari ini JPU melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas nama Restueli Gulo sebesar Rp425.410.500,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Senin (1/9/2025).
Dijelaskannya, eksekusi itu terhadap perkara Tipikor dalam Pengelolaan Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca juga: RG Serahkan Diri, 4 Orang ‘Gol’ Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) PN Medan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn tanggal 08 Agustus 2025.
Uang itu langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Dengan demikian, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Parada Situmorang menyampaikan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Serta mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, RG Kembalikan Kerugian Negara Rp425 Juta
“Kami ingin menegaskan, bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Eksekusi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik kepada negara semakin kuat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RG menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gunungsitoli pada Senin, 24 Maret 2025. Ia memenuhi panggilan Jaksa dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli di Jalan Martimbang, Kota Gunungsitoli.
RG menjadi orang keempat yang dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili senilai Rp425.410.000. Tiga pengurus Desa Fadorobahili telah lebih dulu berstatus tersangka dan ditahan pada Senin, 9 Desember 2024.
Mereka adalah DG selaku Bendahara Desa Fadorobahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK. Mereka diduga telah menilap uang yang awalnya diperuntukkan membiayai kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa.
Yakni Pengadaan Bibit Ternak Tahun Anggaran 2022. Juga Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dengan rincian Pengadaan Pupuk Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu menjelaskan, dugaan kerugian negara telah dikembalikan RG pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penyelidikan terhadap kasus itu mulai dilakukan sejak 18 Oktober 2024. Sebab terindikasi ketiga tersangka melakukan manipulasi data atau kegiatan fiktif. Namun pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. (Sarofati Lase)