Tersebar di 170 Desa Dalam 10 Kecamatan
GIDO – BALUSENIAS.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan atau DPSHP. Rapat yang juga berisi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 itu dilaksanakan Selasa (21/8/2018) di Kaliki Resort, Kota Gunungsitoli. Hasilnya, DPT ditetapkan berjumlah 90.963 Pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, berharap seluruh masyarakat terakomodir haknya sebagai pemilih. “KPU Nias telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan hak pilih masyarakat pada Pemilu 2019,” jelasnya saat membuka rapat pleno.
Lebih jauh ia menjelaskan, jumlah DPT itu tersebar di 170 desa dalam 10 kecamatan. Yang terdiri dari 44.249 pemilih laki-laki dan 46.714 perempuan.
Dalam kegiatan itu tampak hadir empat Komisioner KPU Kabupaten Nias, yakni Elisati Zandroto, Firman Mendrofa, Siprianus Waruwu dan Iman Murni Telaumbanua. Hadir mengawasi, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nias. Yaitu Novan Hura dan Nurjaya Harefa.
Hadir pula para undangan dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, antara lain Bupati Nias, Kapolres Nias, dan Dandim 0213/Nias. Juga para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Staf di lingkungan KPU Kabupaten Nias. (Torotodo Ndraha)