Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan bangkai babi yang mencapai 25 ekor di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara pada Selasa, 6 Oktober 2025. PEMKO GUNUNGSITOLI/BALUSENIAS.COM

Penemuan bangkai babi yang mencapai 25 ekor di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara pada Selasa, 6 Oktober 2025. PEMKO GUNUNGSITOLI/BALUSENIAS.COM

Surati KSOP dan 2 Perusahaan Ferry

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Dua peristiwa menonjol yang terjadi beberapa hari belakangan, membuat Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius. Khususnya terkait masuk dan keluar ternak babi di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dua kejadian menonjol tersebut terjadi pada awal Oktober 2025 ini. Pertama, pasokan babi yang diduga tanpa dokumen resmi melalui pelabuhan. Kedua, penemuan bangkai babi yang dibuang sembarangan di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina berupaya memeriksa dokumen dua unit truk pengangkut babi.

Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas dan bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke Desa Sisarahili Gamo.

“Pemeriksaan di lokasi pembongkaran juga mendapat penolakan dari pemilik ternak yang bahkan melontarkan ancaman kepada petugas,” bunyi Surat Edaran Nomor: 500.7.2.5/3705/Diskeptan/2025 yang dirilis oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Rabu (8/10/2025).

Surat berperihal Penutupan Sementara Pemasukan HPM dhi. Ternak babi tertanggal 3 Oktober 2025 tersebut kepada tiga pihak. Tujuannya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, dan dua perusahaan operator alat angkut kapal atau ferry.  Yakni PT ASDP Cabang Sibolga dan PT Wira Jaya Lines.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2025. Masyarakat melaporkan adanya bangkai babi yang dibuang di bawah jembatan Desa Lasara Sowu. Tim Terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan melibatkan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sebanyak 25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal. Evakuasi melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat.

Truk pengangkut ternak babi dari Pelabuhan Sibolga saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. PEMKO GUNUNGSITOLI/BALUSENIAS.COM

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan, langkah pengawasan lalu lintas ternak babi telah lebih dulu diatur melalui kebijakan pusat dan daerah. Dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor: 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) yaitu Ternak Babi.

“Surat tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengamankan Kota Gunungsitoli dari ancaman penyakit ASF yang hingga kini masih menjadi wabah di kawasan Asia Pasifik,” tertulis dalam surat.

Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor KSOP Sibolga, PT ASDP Cabang Sibolga, serta PT Wira Jaya Lines agar mendukung langkah kebijakan. Yaitu dengan tidak mengangkut truk pengangkut ternak babi yang tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.

Pemko Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen dan tidak membuang bangkai sembarangan. Wali Kota juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menyosialisasikan sanksi atas ternak ilegal.

“Pemko berkomitmen memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat terkait demi menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan,” bunyi di akhir rilis. (Temazaro Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Jalan Utama Rusak Parah, Warga Siwalubanua I Minta Perhatian Pemko Gunungsitoli
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
36 Kades Dikukuhkan Lusa, Ini Alasan 15 Kades Tidak Masuk Daftar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Berita Terbaru