GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menaikkan status dua kasus dugaan korupsi di wilayah Kota Gunungsitoli ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara tindak pidana khusus pada Senin, 22 September 2025.
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, ekspose perkara dilakukan bersama tim. Hasilnya, dua perkara dinyatakan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setwan dan Desa Tuhegeo II naik ke tahap penyidikan,” katanya pada Selasa (23/9/2025) di ruang kerja.
Dua perkara yang dimaksud, adalah dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Desa Tuhegeo II di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Parada Situmorang mengatakan, ekspose perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Agar perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dapat terkontrol dan tepat waktu.
Juga bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai perkembangan penanganan sejumlah perkara khusus yang saat ini tengah ditangani.
Baca juga: KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
Ia menegaskan, Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, dan berintegritas. Penanganan perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana lainnya, akan terus ditindaklanjuti.

Mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. “Kita utamakan pemulihan keuangan negara, dan pengembalian kerugian negara,” ujar mantan Kajari Kepulauan Aru di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku ini.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2023 telah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Gunungsitoli sejak Mei 2025. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp807.462.149.
Baca juga: Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Guna mendalami perkara ini, sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Saat ini sedang penyelidikan. Beberapa pejabat pada tahun anggaran 2023 telah dan sedang kami panggil,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ketua DPW KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, menyatakan salut dengan proses hukum yang dilakukan Kejari Gunungsitoli dalam perkara itu. “Kami percaya Jaksa Penyidik akan menindak siapa saja yang terlibat di dalamnya,” katanya saat dihubungi pada Rabu (24/9/2025) pagi.
Ia mengaku KCBI sebelumnya telah menyurati Setwan Kota Gunungsitoli pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam permohonan klarifikasi itu dijabarkan hal-hal yang menjadi temuan atas penggunaan anggaran di tahun 2023 tersebut.
Poin utama yang menjadi temuan KCBI adalah Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp403.372.949. Hanya saja, surat itu tidak pernah direspon. “Kami ingin mengingatkan, jika ada kerugian negara, segera dikembalikan. Kalau sudah di tahap penyidikan seperti ini, ya siap-siap untuk menjalani hukuman,” ucap Helpin Zebua.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi di Tuhegeo II Dilimpahkan, Kejari Gunungsitoli Akui Ditangani Pidsus
Kasus di Desa Tuhegeo II sebelumnya diakui telah ditangani oleh Kejari Gunungsitoli. Dokumen berisi Laporan Hasil Pemeriksaan telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli kepada Jaksa.
Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023 itu mencuat dari temuan Auditor Inspektorat Kota Gunungsitoli di tahun 2024 lalu. Informasi yang diterima media dari warga dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa setempat, temuan kerugian negara mencapai Rp 350 juta.
Disebutkan jika hingga kini temuan tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Desa atau RKUDes. (Sarofati Lase)