Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan SMK Negeri 1 Tuhemberua, Dilaporkan ke Kejatisu

- Editor

Minggu, 19 Mei 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Indikasi Fiktif Dalam Pekerjaan

LOTU – BALUSENIAS.COM
Dugaan korupsi di pekerjaan Peningkatan Jalan SMK Negeri 1 Tuhemberua Menuju Pantai Helakha di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara telah makin meruncing. Senin, 13 Mei 2019, berkas laporan telah sampai di meja Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan. Laporan tersebut diserahkan oleh Pemuda Desa dari Nias Utara, Darianus Lahagu beserta rekannya.

“Laporan sudah kita serahkan dan telah diterima dengan baik di Kejatisu, dan akan diproses secepatnya. Agar ada kejelasan tentang pekerjaan proyek dimaksud,” ungkap Darianus yang juga Koordinator Wilayah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Wilayah Kepulauan Nias kepada BaluseNias pada Sabtu, (19/5/2019) siang.

Proyek dimaksud, berada di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Utara. Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan dikerjakan oleh CV Tujuh Serangkai. Hal itu sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaaan Konstruksi dengan Nomor: 12.05/BHAP/POKJA_KONSTRUKSI VIII/ULP/2017.

Menurut Darianus Lahagu, geotekstil dasar diduga kuat belum dipasang dari dasar bronjong atau diduga fiktif. Kemudian, spasi bronjong tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya bronjong berbentuk prisma. Sebagian besar spasi bronjong juga terlihat tegak lurus, yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Ini dapat menimbulkan longsor akibat volume air yang mengalir cukup besar. Seperti hasil survei di lapangan pada bulan lalu (14 Maret 2019), ditemukan longsor proyek itu kurang lebih tiga meter,” terang pria yang dijuluki Pemuda Desa itu.

Laporan tersebut, lanjut Darianus, akan terus diikuti hingga ada titik terang dari pihak penegak hukum Kejatisu. “Supaya tidak ada kesalahan dalam pengelolaan uang Negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Efarius Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB