GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Dua orang diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias saat operasi Gerebek Sarang Narkoba atau GSN di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli pada Selasa, 25 Maret 2025. Keduanya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Operasi dilaksanakan berawal dari laporan masyarakat adanya lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkoba. Tim Operasional Satnarkoba pun turun dan menggerebek di lokasi yang diindikasikan tersebut.
“Saat tim mendekati lokasi, beberapa orang terlihat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TW usia (32 tahun,” kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Narkoba Inspektur Tingkat Satu Welman H Sitompul pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam razia itu, warga setempat juga turut membantu Polisi. Warga berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias B, usia44 tahun, yang kemudian diserahkan kepada petugas. Kedua terduga pengguna narkoba tersebut langsung diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keduanya. Namun, hasil tes urine menunjukkan perbedaan. “TW dinyatakan negatif narkoba. Sedangkan RP terbukti positif menggunakan narkoba,” jelasnya melalui Pjs Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.
Pemeriksaan terhadap RP yang menunjukkan positif, membuat Satnarkoba Polres Nias lakukan asesmen atau pengujian di Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli. Guna proses tindak lanjut.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (Jamil Mendrofa)