Inpres Jamsostek Turun, Jadi Amunisi Perluas Kepesertaan Pekerja ‘Objek Pajak’

- Editor

Selasa, 27 April 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arpan: “Agar semua pekerja jadi peserta Jamsostek”

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 telah ditetapkan dan mulai diberlakukan pada Kamis, 25 Maret 2021. Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini dinilai memperkuat perlindungan bagi para pekerja. Hal ini juga menjadi payung hukum bagi pekerja di semua tingkatan sosial.

Aturan hukum tersebut diserahkan pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Cabang Gunungsitoli kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 27 April 2021. Sekaligus salah satu langkah koordinasi BPJS dengan pihak Korps Adhyaksa.

“Agar cakupan penerapan program Jamsostek lebih efektif di Kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli secara khusus,” ungkap Daniel, Perwakilan BPJS Cabang Gunungsitoli kepada Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Arpan Charles Pandiangan.

Daniel menjelaskan, inti koordinasi BPJS bersama Kejari Gunungsitoli, khusus terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut. Bunyinya menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan.

“Agar semua pekerja jadi peserta Jamsostek. Baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, yang mampu serta rentan terlindungi dari risiko kerja,” katanya.

Menanggapinya, Arpan Pandiangan menyambut baik progres dari pihak BPJS Cabang Gunungsitoli. Koordinasi tersebut disambut baik demi optimalisasi pelaksanaan Jamsostek di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan sosialisasi, perlu ditata sesuai rencana, jadwal dan langkah-langkah yang harus ditempuh berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Inpres.  Sehingga interpretasi yang dimuat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini dapat tersalurkan kepada stakeholder (pemangku kebijakan).

“Atau di kalangan masyarakat sebagai objek utama sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ungkap Jaksa yang berasal dari Kelurahan Hutabarangan, Sibolga Julu, Kota Sibolga ini. (Arozatulo Bawamenewi)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Jaksa Endus Bau Amis di 2 Proyek Dinkes Nias Barat Tahun 2023, Ini Uraiannya
4 Tahun Merasa Aman, Tiba-tiba Pria Ini Ditangkap Intel Kejaksaan
Diduga Maling Uang Negara Pada 2 Proyek di Dinkes Nias Barat, PPK dan Pemborong Ditahan
5 Tahun Bergulir, Tersangka Kasus Penemuan Mayat Bayi di STT Sundermann Ditahan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Rabu, 24 September 2025 - 09:03 WIB

Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan

Selasa, 23 September 2025 - 21:26 WIB

Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WIB

Jaksa Endus Bau Amis di 2 Proyek Dinkes Nias Barat Tahun 2023, Ini Uraiannya

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB