Arpan: “Agar semua pekerja jadi peserta Jamsostek”
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 telah ditetapkan dan mulai diberlakukan pada Kamis, 25 Maret 2021. Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini dinilai memperkuat perlindungan bagi para pekerja. Hal ini juga menjadi payung hukum bagi pekerja di semua tingkatan sosial.
Aturan hukum tersebut diserahkan pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Cabang Gunungsitoli kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 27 April 2021. Sekaligus salah satu langkah koordinasi BPJS dengan pihak Korps Adhyaksa.
“Agar cakupan penerapan program Jamsostek lebih efektif di Kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli secara khusus,” ungkap Daniel, Perwakilan BPJS Cabang Gunungsitoli kepada Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Arpan Charles Pandiangan.
Daniel menjelaskan, inti koordinasi BPJS bersama Kejari Gunungsitoli, khusus terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut. Bunyinya menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan.
“Agar semua pekerja jadi peserta Jamsostek. Baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, yang mampu serta rentan terlindungi dari risiko kerja,” katanya.
Menanggapinya, Arpan Pandiangan menyambut baik progres dari pihak BPJS Cabang Gunungsitoli. Koordinasi tersebut disambut baik demi optimalisasi pelaksanaan Jamsostek di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan sosialisasi, perlu ditata sesuai rencana, jadwal dan langkah-langkah yang harus ditempuh berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Inpres. Sehingga interpretasi yang dimuat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini dapat tersalurkan kepada stakeholder (pemangku kebijakan).
“Atau di kalangan masyarakat sebagai objek utama sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ungkap Jaksa yang berasal dari Kelurahan Hutabarangan, Sibolga Julu, Kota Sibolga ini. (Arozatulo Bawamenewi)