ISZ Kembalikan Rp200 Juta, Koruptor di Disparbud Nias Utara Masih Diburu

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka ISZ berupa uang tunai senilai Rp200 juta. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka ISZ berupa uang tunai senilai Rp200 juta. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara masih terus didalami Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Meskipun tiga orang telah dijadikan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, kemungkinan adanya koruptor lain masih dikejar.

“Penyidikan masih terus berlanjut dan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Kamis, 17 Juli 2025.

Lewat keterangan pers Rabu (16/7/2025), ia mengungkapkan penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp919.352.000 dalam kasus tersebut. Kejari Gunungsitoli terus optimal dalam penanganan perkara, dan berkomitmen dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Jaksa bertekad untuk memulihkan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail atau DED di tahun anggaran 2022 itu.

“Akan terus dikejar oleh Jaksa Penyidik agar bisa dipulihkan atau dikembalikan,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp919 Juta, Kabid di Dinas Pariwisata Nias Utara Ditahan

Buktinya, uang tunai Rp200 juta disita dari ISZ yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disparbud Kabupaten Nias Utara saat itu. Uang itu dititip ke rekening Mandiri RPL 007 006596 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Tersangka ISZ telah ditahan oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli pada Kamis (12/6/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Menurut Ya’atulo Hulu, sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

Dijelaskannya, ISZ adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata. Pertama, di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.

Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Terakhir, di di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Ketiganya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan

Dari penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan ISZ. Selaku PPK, ia sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak.

“Mereka tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Tapi PPK membiarkan, dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia,” terang Ya’atulo Hulu.

Setelah ISZ ditahan pada Kamis (12/6/2025), sepekan kemudian Penyidik Kejari Gunungsitoli menahan dua tersangka lain. Yakni Gunadi Silalahi dan Juandes Silalahi, yang adalah pimpinan dua perusahaan yang menjadi penyedia jasa tiga proyek dimaksud.

GS sebagai Direktur CV Ninta yang beralamat di Jalan Kamboja Nomor 10 Tanjung Rejo, Kota Medan. Perusahaan yang melaksanakan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.

Proyek ini dikelola Disparbud Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Rp341.459.455, dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS senilai Rp340.379.000.

Baca juga: Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Sedangkan JS adalah pimpinan PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini memenangkan tender atas Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.

Proyek di dinas dan tahun anggaran yang sama, dengan Pagu Rp489.450.364, dan HPS senilai Rp488.374.000. Terakhir adalah Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dengan Pagu Rp490.650.364, dan HPS Rp489.623.000.

Tersangka ISZ, GS dan JS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

“Bisa dipenjara seumur hidup, dan paling singkat empat tahun penjara,” pungkas Ya’atulo Hulu, yang pernah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Nias Selatan. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo
Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor
Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum
Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut
Tanah Amblas, 2 Unit Bangunan SMAN 1 Tugala Oyo Terbengkalai Selama 9 Tahun
Proyek SAB Disorot LIRA, Ini Penjelasan Kabid SDACK PUTR Nias Utara
Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WIB

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:45 WIB

Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Tanah Amblas, 2 Unit Bangunan SMAN 1 Tugala Oyo Terbengkalai Selama 9 Tahun

Berita Terbaru