5 Tersangka Segera Dipanggil
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Menang di sidang Pra Peradilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, lima orang yang sebelumnya berstatus tersangka pada dugaan korupsi pengadaan bibit karet segera dipanggil jaksa. Keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Cory FD Laia, dianggap bukan menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp580 juta.
Kelimanya, yakni Yosmar Zalukhu, Victor Yaman Laoli, Sumitro Tua Tarihoran, Emida Penyalai dan Yohanes Saota akan dilayangkan panggilan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Diungkapkan Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, Jaksa Penyidik terus bekerja secara maraton. Untuk menggiring pihak-pihak yang diduga patut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara tersebut.
“Kita kemarin sudah laksanakan pertemuan di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Rabu (25/7/18) kemarin bersama dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi),” ujarnya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Mawardin Harefa, Senin (30/7/2018).
Yus Iman menjelaskan, dalam waktu dekat akan memanggil lima orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian akan mengambil keterangan saksi ahli. Ia menambahkan, kasus ini sudah menjadi atensi Kejatisu dan KPK, untuk segera dituntaskan.
“Kejatisu dan KPK memberikan dukungan penuh kepada kita, agar kasus ini segera disidangkan,” jelasnya di ruang, Jalan Soekarno Nomor 1 Kota Gunungsitoli.
Untuk diketahui jaksa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru pada proyek Pengadaan Bibit Karet Jenis PB60 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias tahun anggaran 2016 itu. Proyek dengan pagu dana senilai Rp2.040.000.000 itu telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya oknum Anggota DPRD Nias berinisial NM. Yang disebut- sebut terlibat dalam dugaan korupsi itu.
Penyidik menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Senin 2 Juli 2018 lalu. Pada proyek bernilai HPS Rp1.755.000.000 dan nilai kontrak Rp1.650.000.000 itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Nodela Solai berinsial AT. (Efarius Zebua)