Jadi Atensi KPK dan Kejatisu, Jaksa Didesak Tuntaskan Korupsi Bibit Karet

- Editor

Senin, 30 Juli 2018 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Tersangka Segera Dipanggil

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Menang di sidang Pra Peradilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, lima orang yang sebelumnya berstatus tersangka pada dugaan korupsi pengadaan bibit karet segera dipanggil jaksa. Keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Cory FD Laia, dianggap bukan menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp580 juta.

Kelimanya, yakni Yosmar Zalukhu, Victor Yaman Laoli, Sumitro Tua Tarihoran, Emida Penyalai dan Yohanes Saota akan dilayangkan panggilan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Diungkapkan Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, Jaksa Penyidik terus bekerja secara maraton. Untuk menggiring pihak-pihak yang diduga patut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara tersebut.

“Kita kemarin sudah laksanakan pertemuan di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Rabu (25/7/18) kemarin bersama dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi),” ujarnya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Mawardin Harefa, Senin (30/7/2018).

Yus Iman menjelaskan, dalam waktu dekat akan memanggil lima orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian akan mengambil keterangan saksi ahli. Ia menambahkan, kasus ini sudah menjadi atensi Kejatisu dan KPK, untuk segera dituntaskan.

“Kejatisu dan KPK memberikan dukungan penuh kepada kita, agar kasus ini segera disidangkan,” jelasnya di ruang, Jalan Soekarno Nomor 1 Kota Gunungsitoli.

Untuk diketahui jaksa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru pada proyek Pengadaan Bibit Karet Jenis PB60 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias tahun anggaran 2016 itu. Proyek dengan pagu dana senilai Rp2.040.000.000 itu telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya oknum Anggota DPRD Nias berinisial NM. Yang disebut- sebut terlibat dalam dugaan korupsi itu.

Penyidik menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Senin 2 Juli 2018 lalu. Pada proyek bernilai HPS Rp1.755.000.000 dan nilai kontrak Rp1.650.000.000 itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Nodela Solai berinsial AT. (Efarius Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB