GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jaksa mengingatkan para pelajar untuk tidak melakukan perundungan atau bullying kepada sesama siswa atau kepada siapa pun. Selain berbahaya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima. Bullying adalah tindak pidana yang telah diatur dalam sejumlah aturan hukum.
Hal itu ditegaskan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Senin (14/7/2025) dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan itu dilaksanakan di 10 SMP/SMA Negeri dan Swasta di wilayah Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
JMS didasari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT- 879/L.2.22/Dsb.4/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Sebanyak 1.401 pelajar Kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA. Tiap sekolah diutus seorang Penelaah Penuntutan dan Penegak Hukum (Calon Ahli Pratama-Jaksa) pada Kejari Gunungsitoli sebagai narasumber.
Dijelaskan Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, para Jaksa menyampaikan materi mengenai “Bahaya Bullying” kepada pelajar di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Narasumber menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan Negeri, serta memberikan pemahaman terkait pengenalan, bahaya, dan upaya pencegahan bullying sesama siswa dan siswi. Dijelaskan pula konsekuensi serius yang dapat dialami oleh individu maupun kelompok yang terlibat dalam bullying.
“Yang dapat berdampak buruk bagi masa depan mereka, bahkan berujung pada tindak pidana dan hukuman penjara,” katanya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Dipaparkan mengenai pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh remaja seperti tindak pidana bullying sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai generasi penerus bangsa, pelajar diimbau untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mereka dan dapat memahami dampak negatif dari perbuatan bullying. Serta menyadari pentingnya mematuhi peraturan hukum yang ada.
Tujuannya, untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggungjawab, serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. “Terutama terkait dengan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan bullying,” jelas Ya’atulo Hulu.
Pada sesi diskusi atau tanya jawab, para pelajar sangat antusias bertanya kepada narasumber perihal materi yang disampaikan. Kemudian dilanjutkan pembagian tempat minuman dan alat tulis kepada para pelajar.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program JMS dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah.
Tujuannya, mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan nasional melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Diharapkan program tersebut akan menumbuhkan motivasi para pelajar untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum.
Untuk mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda, dan menghindari timbulnya potensi tindak pidana terhadap anak. “Serta menumbuhkan pemahaman dan kesadarannya sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Sarofati Lase)