Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, dibawa Jaksa ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa (23/9/2015) sekira pukul 15.30 WIB. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bekas Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, dibawa Jaksa ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa (23/9/2015) sekira pukul 15.30 WIB. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Bekas Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai (FZ), akhirnya ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Selasa (23/9/2025) sore. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran instansi yang pernah dipimpinnya.

“Tersangka FZ selaku Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang dalam Keterangan Pers tertulis.

Dijelaskannya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap FZ setelah mengantongi dua alat bukti. Sesuai Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ sebagai Tersangka. Dasarnya, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Sedangkan penahanan didasari Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Baca juga: ISZ Kembalikan Rp200 Juta, Koruptor di Disparbud Nias Utara Masih Diburu

Sebelumnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025. Hasil Penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan FZ. Yaitu, melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan dua penyedia jasa sebagai pemenang sebelum tender dilaksanakan.

Dua perusahaan tersebut adalah CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana. “Sebelumnya dua pimpinan dari dua penyedia jasa telah ditahan dalam kasus ini,” ungkap Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Baca juga: Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Pantauan BaluseNias, FZ yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan celana panjang biru, tiba di Kantor Kejari Gunungsitoli sekira pukul 13.25 WIB. Sebelum ditahan, FZ diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Setelah dinyatakan sehat, FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 23 September 2025 sampai dengan 12 Oktober 2025. “Jika terbukti bersalah, Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ya’atulo Hulu.

Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penyidik Pada Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah menahan Ihtiar Selamat Zega (ISZ) pada Kamis, 12 Juni 2025. ISZ selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.

Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata pada tahun anggaran 2022. Tidak tanggung-tanggung, ia diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.

Setelah ISZ, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli juga menahan Juandes Silalahi (JS). Pria ini menyerahkan diri di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.

JS adalah pimpinan PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini menjadi penyedia jasa atas dua proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED).

Yakni di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Proyek ini dengan Pagu Rp489.450.364, dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS senilai Rp488.374.000.

Kemudian adalah Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Pagunya Rp490.650.364, dan HPS Rp489.623.000.

Beberapa jam sebelumnya, Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap Gunadi Silalahi (GS) di Kota Medan. Ia adalah penyedia jasa atau pemborong pada pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
2 Kabid Ditahan, Aktivis Desak Kejari Gunungsitoli Juga Tangkap Kadis
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB