Kantongi 4 Paket Ganja, Pria Ini Diringkus di Tepi Jalan Desa Mudik

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Seorang pria berinisial ARH, usia 48 tahun, diringkus Polisi di Jalan Pattimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar jam 8 malam. Ia ditangkap di tepi jalan oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Nias.

Saat digeledah, ARH kedapatan membawa empat paket ganja kering siap edar dengan berat kotor 5,5 gram. Ganja kering yang dibungkus dalam kertas berwarna cokelat itu dijadikan barang bukti bersama sejumlah barang lain.

Yakni, satu unit handphone berwarna hitam, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas samping.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Satu Welman Harico Sitompul, penangkapan ARH berawal dari laporan masyarakat. Yang menginformasikan ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

Menerima informasi itu sekira jam 5 sore, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Tiga jam kemudian, anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Saat diinterogasi, ARH menyebut kalau dia mendapat barang haram itu dari GH yang merupakan warga Kota Gunungsitoli. Tapi saat dikejar ke rumahnya, GH sudah menghilang.

Disaksikan kepala lingkungan setempat, rumah GH digeledah oleh Polisi. “Namun, tak ditemukan barang bukti tambahan,” kata Iptu Welman Harico Sitompul.

ARH terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram. Hal itu diatur dalam Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi.

Polres Nias kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat terlarang. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan
Berita ini 1,202 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB