GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Seorang pria berinisial ARH, usia 48 tahun, diringkus Polisi di Jalan Pattimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar jam 8 malam. Ia ditangkap di tepi jalan oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Nias.
Saat digeledah, ARH kedapatan membawa empat paket ganja kering siap edar dengan berat kotor 5,5 gram. Ganja kering yang dibungkus dalam kertas berwarna cokelat itu dijadikan barang bukti bersama sejumlah barang lain.
Yakni, satu unit handphone berwarna hitam, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas samping.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Satu Welman Harico Sitompul, penangkapan ARH berawal dari laporan masyarakat. Yang menginformasikan ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Gunungsitoli.
Menerima informasi itu sekira jam 5 sore, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Tiga jam kemudian, anggota kami berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Saat diinterogasi, ARH menyebut kalau dia mendapat barang haram itu dari GH yang merupakan warga Kota Gunungsitoli. Tapi saat dikejar ke rumahnya, GH sudah menghilang.
Disaksikan kepala lingkungan setempat, rumah GH digeledah oleh Polisi. “Namun, tak ditemukan barang bukti tambahan,” kata Iptu Welman Harico Sitompul.
ARH terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram. Hal itu diatur dalam Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi.
Polres Nias kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat terlarang. (Avril Laoli)