HILIDUHO – BALUSENIAS.COM
Tiga saksi korban dugaan penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Dusun I Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diperiksa oleh Penyidik Polsek Hiliduho. Mereka dimintai keterangan atas penganiayaan yang dilaporkan David Real Grace Waruwu, dengan dua terduga pelaku.
Menurut Kapolsek Hiliduho, Inspektur Tingkat Satu Osiduhugo Daeli, pemeriksaan saksi pelapor atau korban ini merupakan tahapan proses sebelum penetapan tersangka.
“Ya, pemeriksaan saksi korban hari ini merupakan tahapan penyidikan usai gelar pertama. Jika nanti berkasnya sudah lengkap, maka setelah ini kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya pada Rabu (27/8/2025).
Kapolsek menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah O’ozisokhi Waruwu Alias ama Aldi, pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Dua terlapor adalah FMW dan AMW yang tercatat sebagai warga Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupten Nias.
“Pihak kita tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kita tetap melakukan proses hukum dengan adil,” pungkas Iptu Osiduhugo Daeli.

Seorang saksi, SW diperiksa pada Senin (25/8/2025), dan tiga saksi lagi diperiksa hari ini. Yakni DW, MW, dan NW. Keempatnya telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat saat kejadian.
“Apa yang ditanya penyidik kami sudah jawab bang, dan kami sudah sampaikan sesuai dengan apa yang kami lihat pada saat kejadian,” kata DW usai pemeriksaan.
Para saksi mengakui benar telah terjadi penganiayaan atau kekerasan fisik secara bersama-sama oleh kedua terlapor terhadap David Real Grace Waruwu.
“Kami senang, karena pemeriksaan adil, tanpa tekanan dan intimidasi. Sehingga kami merasa aman dan nyaman memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap MW di halaman Mako Polsek Hiliduho.
Selaku Kuasa Hukum Korban, Budieli Dawolo SH, mengapresiasi pihak Polsek Hiliduho. Karena kliennya diperiksa sesuai dengan prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap kliennya berjalan baik.
Ia menilai, Penyidik Polsek bersikap humanis dan melayani masyarakat dengan baik. Ia berharap, kasus tersebut diproses hingga ke penuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Tentu juga pihak kita selalu melakukan pendampingan terhadap klien kita untuk mendapatkan kepastian Hukum,” ucapnya. (Krisman Laoli)