Bawaslu Akui Banyak Pelanggaran Yang Tidak Dilaporkan Masyarakat
NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara siap melaksanakan Pemilu pada Rabu 17 April 2019 ini. Meski mengakui masih terdapat kekurangan ribuan lembar surat suara, diakui tidak membuat Pemilu di Nias Utara gagal. Bahkan, geografis yang sulit untuk mengantarkan logistik Pemilu, tidak menjadi kendala berat.
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Evorianus Harefa mengatakan, Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi tidak terancam gagal. Hal itu dikatakannya saat “Penyampaian Informasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Utara” dengan surat bernomor: 599/Pl.01.6-PU/03/KPU-Kab/IV/2019.
“Memang benar bahwa jumlah surat suara rusak saat ini 2.694, ditambah dengan kekurangan surat suara sebanyak 4.112. Namun hal ini telah kita ajukan kepada KPU RI untuk dikirim kembali ganti yang rusak dan kurang,” ujarnya, Kamis 11/4/2019.
Dalam kegiatan di Kantor KPU Nias Utara, Jalan Gunungsitoli-Lahewa KM 40 Desa Fadoro fulolo Kecamatan Lotu itu, Evorianus Harefa menjelaskan soal surat suara yang kurang. Berdasarkan Laporan Perubahan Kekurangan Surat Suara Pemilu 2019, Nomor: 51/PP.01-BA/03/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 10 April 2019. Diketahui total kebutuhan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) sebanyak 457.130 lembar.
Sedangkan yang diterima dari KPU RI (BTTB) sejumlah 456.341 surat suara. Jadi selisinya adalah 789 surat suara. Dalam kondisi baik ada 453.018 lembar dan yang rusak 2.982 lembar, serta kurang kirim sebanyak 341 surat suara. “Dan hal Ini bisa kita tindaklanjuti. Intinya, Pemilu di Nias Utara bisa terlaksana,” tegas Evorianus Harefa.
“Kita sudah ingatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kita untuk melaksanakan tugasnya. Intinya kita sudah siap menyelengarakan (Pemilu 2019),” imbuh Divisi Hukum KPU Nias Utara Inotonia Zega, di waktu yang sama.
Meski ada kendala dalam pendistribusian surat suara ke lokasi yang rawan, seperti daerah yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda dua dan roda empat, siap dihadapi KPU Nias Utara. “Apalagi di daerah kita yang mengunakan transportasi dengan perahu. Tapi hal ini tetap kita usahakan,” cetus Inotonia Zega.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrate, terdapat kecurangan atau pelanggaran sangat banyak jika mengacu peraturan Pemilu 2019. “Sangat disayangkan, masyarakat kita tidak mau menjadi saksi ketika hal ini diketahui. Sehingga laporan masyarakat yang sampai pada kita tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur,” tuturnya mengakhiri. (Edward Lahagu)