GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Setelah membuat laporan polisi pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, akhirnya Mawar (bukan nama sebenarnya) diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Nias. Gadis berusia 23 tahun tersebut melaporkan dirinya telah dicabuli YG, pria yang adalah rohaniawan.
“Anak kami sebagai korban dan dua saksi dimintai keterangan oleh bapak penyidik tadi,” ungkap ayah kandung Mawar, SZ, pada Selasa (22/7/2025) di Polres Nias.
SZ menjelaskan, mereka telah membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juli 2025. “Syukur, hari ini sudah dipanggil penyidik. Karena kami tunggu-tunggu untuk diperiksa,” katanya.
Kepada BaluseNias, Mawar menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya sebagaimana dilaporkannya kepada Polisi. Berawal pada 6 Desember 2024, saat ia mengikuti pelatihan belajar musik di dalam sebuah gereja di Desa Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
“Tiba tiba pelaku mendekati dan duduk pas di samping saya. Di situ dia pegang tangan dan pundak saya sambil mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan bejadnya itu. Biar saat itu saya berontak, menolaknya, tapi dia memaksa,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, YG malah semakin beringas dan terus meraba-raba bagian sesintif Mawar. “Kalau kamu kasih tahu ini ke orang tuamu atau orang lain, kamu akan saya usir, tidak boleh lagi kamu belajar musik di sini,” katanya menirukan perkataan YG.
Perlakuan YG terhadap korban terus berlanjut sejak hari itu. Terakhir kali YG melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Minggu, 20 Juni 2025.
Ternyata ada rekaman visual atau video aksi pencabulan itu yang beredar di media sosial dan juga lewat pesan WhatsApp salah seorang warga gereja tersebut.
Pada Jumat, 27 Juni 2025, Mawar ditelepon agar untuk latihan malam itu tidak hadir. “Karena video pencabulan kamu oleh YG telah beredar,” tutur Mawar menirukan perkataan saat bertelepon. (Sarofati Lase)