Mengaku Dipukuli Residivis dan 6 Rekannya, 2 Pria dan Seorang Ibu di Miga Lapor Polisi

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakraeli Meiman Putra Lase, Rian Telaumbanua dan ibunya membuat laporan di Polres Nias pada Minggu, 17 Agustus 2025. AVRIL LAOLI/BALUSENIAS.COM

Cakraeli Meiman Putra Lase, Rian Telaumbanua dan ibunya membuat laporan di Polres Nias pada Minggu, 17 Agustus 2025. AVRIL LAOLI/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Cakraeli Meiman Putra Lase, tidak menduga akan mendapat perlakuan buruk di malam menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB, ia mendapat bogem dari tujuh pria, hingga menyisakan lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

“Saya dan kawan dikeroyok, ibunya juga ikut dipukul,” ungkap Putra Lase, usai membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Nias pada Minggu (17/8/2025) siang.

Putra Lase yang berusia 23 tahun, tidak sendiri membuat laporan polisi. Rian Tri Putra Telaumbanua, usia 32, juga ikut mengadu.

“Ini bapak lihat sendiri,” kata Rian Telaumbanua, seraya memerlihatkan sejumlah bekas pukulan dan goresan panjang di bagian leher, serta mata sebelah kiri yang bengkak kemerahan.

“Saya memang tidak ada luka atau lebam. Tapi kepala saya masih terasa pening, karena jatuh waktu dipukul semalam,” imbuh Masriati Telaumbanua.

Wanita berusia 59 tahun ini ikut membuat pengaduan di SPKT bersama anaknya, Rian Telaumbanua dan Putra Lase.

Ketiganya mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/523/VIII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Kemudian bukti pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/523/VIII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Agustus 2025 pukul 14.04 WIB.

Putra Lase mengungkapkan, kejadian berawal saat ia berkunjung ke rumah kawannya, Rian Telaumbanua pada Sabtu malam.

Di rumah yang berlokasi di Jalan Serbaguna Dusun I Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu, ia minum kopi. Sambil bermain Ludo bersama Rian Telaumbanua.

Tiba-tiba, Terlapor atas nama AF dan SL mendatangi. Keduanya mengajak Putra Lase dan Rian Telaumbanua untuk bergabung bersama mereka yang sedang minum-minuman keras sambil bernyanyi diiringi musik.

“Kami menolak, karena memang tidak mau. Tempat mereka minum jaraknya cuma 20 meter dari rumah kami. Lagian sudah malam, suara keras musik karaokean menganggu warga. Itu kan sudah jauh malam,” tutur Rian Telaumbanua.

Tidak terima ajakannya ditolak, SL pun emosi dan terjadilah keributan dengan aksi pemukulan. Melihat kawannya, terlibat keributan, Terlapor OT bersama empat rekannya mendekat dan ikut memukuli Putra Lase dan Rian Telaumbanua.

Mendengar keributan, Masriati Telaumbanua keluar dari rumah. Ia yang berniat melerai, justru dipukul oleh OT yang diketahui berstatus residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya jatuh karena dipukul. Terus dipijak-pijak lagi sama dia (OT) dan kawannya yang lain,” ujar Masriati Telaumbanua.

Melihat keributan itu, warga sekitar lantas mendatangi dan melerai. Tapi sekitar lima menit kemudian para Terlapor kembali menyerang hingga masuk ke dalam rumah Masriati Telaumbanua.

“Kubunuh kau, aku preman di kampung ini,” kata Masriati Telaumbanua menirukan kata-kata ancaman yang diucapkan OT.

Saat OT memukuli Putra Lase, datanglah Kepala Dusun I Desa Miga untuk melerai. Akhirnya Pelapor dengan para Terlapor pulang ke rumah masing-masing.

Selain mengalami sakit dengan luka dan lebam, Putra Lase bersama Rian Telaumbanua dan ibunya, ketakutan karena ancaman dari OT. Sehingga mereka akhirnya mendatangi SPKT Polres Nias untuk mengadukan penganiayaan tersebut.

Tujuh orang yang dilaporkan telah melakukan pemukulan itu disangkakan telah melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.  Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru