GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Komitmen Tentara Nasional Indonesia di jajaran Komando Distrik Militer 0213/Nias dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tidak main-main. Kali ini, seorang pria berinisial MZ yang berusia 27 tahun, dibekuk personel Unit Intelijen Kodim 0213/Nias dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
“Kami tangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi kami terima, bahwa MZ ini merupakan jaringan peredaran narkoba di Kota Gunungsitoli,” beber Komandan Kodim 0213/Nias Letnan Kolonel Infanteri Sampe Tua Butar Butar melalui Komandan Unit Intelijen Letnan Dua Konstanci Waruwu.
MZ yang ditangkap di depan gerai Indomaret, Jalan Gomo Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli pada Rabu (30/7/2025), membantah sabu tersebut miliknya. “Saya disuruh paman antar barang ini. Sudah ditangkap, baru saya tahu kalau itu sabu,” katanya saat diinterogasi di ruang Staf Intelijen Kodim 0213/Nias.
Sabu dengan berat kotor 0,75 gram itu, diakui MZ hendak diantarkan ke seseorang di kawasan Saombo. Paman yang disebutnya berinisial IZ, melarang ia membuka barang hendak diantarnya. “Jangan dibuka ya, antar saja,” ucapnya menirukan perintah sang paman.

Kepada personel Unit Intelijen, MZ mengaku mengonsumsi narkoba. Bahkan, dua hari sebelumnya baru mengonsumsi barang haram tersebut. Hanya saja, ia masih berusaha menutupi dari mana asal sabu yang dikonsumsinya.
Tidak kehilangan akal, MZ ditanya dari siapa dan ke siapa uang yang ditransfernya. Sebab ada tiga slip pengiriman uang yang ditemukan dari sakunya. Dua slip itu menggunakan ATM BNI dengan transaksi pengiriman uang senilai Rp10 juta dan Rp2,5 juta.

Slip terakhir adalah penarikan uang senilai Rp450 ribu dari Link di wilayah Kecamatan Gunungsitoli. “Penerima Rp10 juta ini kamu kenal? Apa hubunganmu dengannya?” tanya Letda Konstanci Waruwu.
Dengan tangan gemetar, MZ mengaku biasa disuruh mengirim uang ke penerima yang diketahui adalah seorang aparat penegak hukum. “Ya pak, saya tahu kerjanya,” ujar MZ seraya menyebut profesi pria penerima uang dimaksud.
Sambil menerangkan sejumlah barang bukti yang dihampar di meja, Letda Konstanci Waruwu menegaskan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kodim 0213/Nias,” katanya.
MZ segera diserahkan ke pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Nias untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Jojor Masihol Marito)