Disebut Terima Dua Sumber Gaji Dari APBD Kabupaten Nias
NIAS – BALUSENIAS.Com
Seorang oknum tenaga pendidik, IL, terancam diadukan ke Polisi oleh warga Desa Ehosakhi Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Pasalnya, pria berlatarbelakang pendidikan Sarjana Pendidikan ini diduga mendapat honor dari dua sumber yang berasal dari APBD Kabupaten Nias. Sebab dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, atau masuk tindak pidana korupsi.
IL disebut merangkap dua jabatan di Kabupaten Nias. Pertama, sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) di SD Negeri 071066 Onombongi, dan menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai. Hal itu membuat sejumlah warga Desa Ehosakhozi disebut bakal membuat laporan ke Polres Nias.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Gestina Gulo, mengakui IL berstatus GBD di SDN 071066. “Barusan kemarin dia mengurus surat perpanjangan kontrak GBD-nya,” terangnya sambil menunjukkan daftar GBD di Kabupaten Nias.
“Perekrutan GBD di Kabupaten Nias ada dua periode, yakni 2016 dan 2017. Kalau tidak salah, IL direkrut di periode pertama dan masih aktif sampai ini hari,” imbuh Gestina Gulo, Senin 15/4/2019 sekira pukul 13.20 WIB.
Hal yang sama dinyatakan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Nias, Yaman Lase. Ia membenarkan jika IL masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Ehosakhi Kecamatan Hiliserangkai.
“Saya kira juga hal ini melanggar aturan di dinas pendidikan tentang perekrutan GBD. Memiliki dua jabatan dan juga menerima dua honorarium dari APBD di Kabupaten Nias, seharusnya dipilih salah satu saja,” katanya saat disambangi di ruang kerjanya.
Rangkap jabatan yang didapat IL ini disebut berbagai pihak telah mendatangkan kerugian bagi negara. Sebab keduanya mendapatkan gaji dari keuangan Pemda Kabupaten Nias. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1.
Yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”. (Efarius Zebua)