Soal Dana PIP Tahun Ajaran 2018
NIAS UTARA – BALUSENIAS.Com
Kepala SMA Negeri 1 Lahewa Timur, Kecamatan Lahewa Timur di Kabupaten Nias Utara, Adilman Zai, resmi dilaporkan ke Polisi, Kamis 14/3/2019. Laporan di Markas Kepolisian Resor Nias itu disampaikan Aperlinus Zalukhu, Orangtua salah seorang siswa, yang merasa hak anaknya tidak diberikan oleh pihak sekolah. Dan diduga terjadi Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar tahun ajaran 2018 yang mestinya diberikan kepada para siswa-siswi setempat.
Laporan yang disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat itu, menurut Aperlinus Zalukhu, akibat Dana PIP belum diberikan selama setahun ini. Padahal pada Mei 2018 lalu, ada selembar kertas berbentuk surat mandat yang dikirimkan oleh Kasek kepada kedua anaknya. Tujuannya, supaya orangtua menandatangani surat tersebut. Dan Kasek dapat melakukan penarikan Dana PIP di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Gunungsitoli.
“Ternyata sampai saat ini sudah hampir satu tahun tidak diberikan kepada anak kami sebagai hak mereka,” ungkap Aperlinus Zalukhu dengan kesal, sesaat usai melakukan laporan pengaduan di Mapolres Nias.
Oleh sebab itu, Aperlinus merasa dirugikan atas tindakan oknum Kasek yang dinilai tidak pantas dilakukan terhadap anak didiknya. Itu sebabnya juga, keterangan yang disampaikan Aperlinus insan Pers dan LSM diharapkan dapat mengungkap persoalan sebenarnya. Agar ditelusuri kebenaran, apakah sudah dilakukan penarikan atas Dana PIP itu dari BNI Gunungsitoli atau belum. “Karena kami sebagai orangtua siswa ada keterbatasan untuk itu (menelusurinya),” terangnya.
Informasi yang diterimanya dari pemberitaan sejumlah media massa, dana tersebut telah dilakukan penarikan Tahap Pertama pada Mei 2018. Kemudian Tahap Kedua dilakukan penarikan pada Desember 2018. Hal itu berdasarkan konfirmasi kepada pihak BNI Gunungsitoli.
Orangtua siswa juga melakukan konfirmasi kepada sekolah yang sederajat lainnya di lingkungan Nias Utara. Hasilnya, Dana PIP sudah terealisasi atau sudah diluncurkan dari pusat pada Mei 2018. Dan yang belum tertutupi datanya, maka tahap kedua dicairkan pada Desember 2018.
Menurut Aperlinus, orangtua siswa tidak akan mempertanyakan soal Dana PIP jika Kasek dinilai jujur. Namun indikasi tidak jujur tampak dari Buku Rekening atas nama siswa yang tidak pernah diserahkan Kasek. Sehingga Kasek dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. “Saya berharap agar Kapolres Nias menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan, dan dapat diproses secara hukum,” harapnya. (Deltarius Zebua)