Diibaratkan Anak Yang Tidak Menghargai Orangtua
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memasang papan nama atau plang kepemilikan di atas sebidang tanah. Plang itu bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Gunungsitoli” dengan Kode Lokasi: 01011104010002 dan Kode Barang: 1202331011000.
Hanya saja, lahan yang berada di Jalan Pancasila tersebut juga diklaim milik Pemerintah Kabupaten Nias.
Mengetahui ada klaim atas lahan yang disebut milik Pemerintah Kabupaten Nias, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli kemudian memerintahkan pemasangan plang. Yang dipasang BPKPAD Kabupaten Nias melalui Kepala Bidang Aset.
Plang itu bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Nias” dengan Luas 557 meter persegi dengan Kode Lokasi: 12.23.10.06.01.93, dan Kode Barang 01.11.05.05. Nomor Sertifikat: 02110104400016 Tanggal 25 Juli 2007.
Ketua DPD Partai Berkarya Kota Gunungsitoli, Fa’akhadodo Mendrofa, menilai wajar jika Bupati Nias marah besar atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sebab tanah milik Pemkab Nias disebut diserobot oleh Pemko Gunungsitoli tanpa sopan santun.
Kejadian itu dinilai telah membuat situasi kurang baik antara Pemko Gunungsitoli dan Pemkab Nias.
“Kita sebagai masyarakat Nias punya budaya, dan sangat kita hargai yang namanya sopan santun antara orangtua dan anak,” ujarnya kepada BaluseNias di Sekretariat DPD Partai Berkarya, Jalan Sudirman Nomor 111 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Fa’a Mendrofa mengungkapkan, harus ada sikap bijak terhadap masalah tanah yang berdampingan dengan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika itu. Juga berhadapan dengan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias.
“Kota Gunungsitoli lahir caisar dari induknya, yaitu Pemkab Nias sebagai orangtua. Berarti Pemko Gunungsitoli sadar bahwa baru lahir sebagai anak, dan wajar kalau Pemko sopan menghargai orangtua,” tutur Fa’a Mendrofa.
Ia meminta untuk belajar dari pengalaman tahun sebelumnya. Yakni bangunan Pemkab Nias, tepatnya lokasi terminal lama di Jalan Diponegoro, dihancurkan serta dirobohkan dengan gaya over power.
Saat itu Dinas Perhubungan Kabupaten Nias telah melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Nias. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau titik terang.
“Sekarang apa yang terjadi? Lokasi itu bagaikan daerah hutan yang didiami oleh setan-setan bergentayangan,” ungkap Fa’a Mendrofa dengan nada tinggi.
Hingga turun berita ini, masih pihak BPKPD Kota Gunungsitoli dan BPKPAD Kabupaten Nias belum dapat dikonfirmasi. (Fesianus Ndraha)