Diduga Pengidap Kelainan Seksual Pedofilia
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Dasar otak cabul, mungkin jadi kata yang tepat dialamatkan bagi FW (56). Pasalnya warga Kecamatan Hiliserangkai di Kabupaten Nias ini, tega berbuat cabul kepada Bunga (14) yang lebih cocok jadi cucunya. Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan di atas sepeda motor yang sedang dikendarainya. Beruntung korban tidak cedera berat saat berontak dan akhirnya terjatuh.
Kejadian berawal saat Bunga yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kecamatan Hiliserangkai berjalan kaki menuju pekan Onohada pada Sabtu, 14 April 2018 sekira jam 10 pagi. Saat itu dia bersama kawannya YW. Kemudian keduanya bertemu tersangka yang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka menawarkan untuk membonceng korban, dan sempat ditolak. Tapi tersangka membujuk korban, sehingga akhirnya korban bersedia dibonceng,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Pejabat Sementara Perwira Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nias, Bripka Restu Gulo pada Senin, 13 Agustus 2018.
Restu membeberkan, dalam perjalanan korban meminta diturunkan di depan rumah saksi MW. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, dan malah terus melajukan sepeda motornya sambil melakukan tindakan cabul terhadap korban. Dengan cara memegang dan meraba paha kiri dan buah dada korban sebelah kiri.
Di jalan umum seputaran Desa Fadoro Hunogoa Kecamatan Hiliserangkai, korban menahan tangan tersangka tersebut, sehingga ia pun terjatuh dari sepeda motor tersangka.
“Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban. Beruntung saksi AW yang melintas di jalan tersebut membawa korban ke Puskesmas Botombawo,” beber Bripka Restu Gulo.
Dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi, telah diperiksa delapan saksi dan telah dilakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polisi Polres Nias.
“Telah dilakukan pemeriksaan Psikiatri terhadap tersangka, dengan kesimpulan ada kelainan orientasi seksual atau Pedofilia,” pungkas Restu Gulo.
Dengan dasar Laporan Pengaduan bernomor: LP/91/IV2018/NS tanggal 14 April 2018, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini pun ditangkap.
Jika terbukti melakukan pencabulan yang sekaligus mengakibatkan luka atau cedera pada korban, FW terancam dipenjara selama 15 tahun penjara. Karena disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dewisari Mendrofa)