Pakai Dana Desa Buat Judi dan Pribadi Rp310 Juta, Kades dan Bendahara di Sirombu Ini Ditahan

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Balowondrate, FW, digiring Jaksa menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Kepala Desa Balowondrate, FW, digiring Jaksa menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM

FW dan WSW ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka disangka menilap dana desa senilai Rp310 juta.

FW adalah Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Sedangkan WSW adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang bertindak sebagai bendahara di desa itu.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2023 pada beberapa hal. Antara lain terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.

Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12.

Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan FW dan WSW dalam lima pekerjaan tersebut.

“Belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu.

 

Kepala Urusan Pemerintahan yang juga Bendahara Desa Balowondrate, WSW, dibawa Jaksa pada Kejari Gunungsitoli untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Modus WSW, mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp70 juta. Senilai Rp30 juta melalui transfer Brimo ke akun OVO atas nama FW dan tunai Rp40 juta.

“Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun Tersangka WSW, telah menggunakan sebesar Rp30 juta untuk bermain judi,” ungkap Ya’atulo Hulu dalam keterangan pers.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, menetapkan status FW dan WSW sebagai tersangka.

FW disahkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Sedangkan WSW, lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, dengan ketentuan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sangkaannya, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Berita ini 4,279 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru