Pakai Nama Palsu dan Nyamar Jadi Tukang Ojol, Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Ditangkap

- Editor

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi Belanja Langsung pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

BINJAI – BALUSENIAS.COM
Pelarian Bazisokhi Buulolo atau BB, akhirnya terhenti. Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan ini ditangkap Tim Tangkap Buronan atau Tabur gabungan personel intelijen dari Kejaksaaan Negeri Nias Selatan dan Kejari Binjai.

Ia diringkus pada Jumat, 21 Maret 2025 sekira jam lima sore di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka kami tangkap saat bekerja sebagai pengemudi ojek online di Kota Binjai. Ia gunakan nama palsu, M Fikhri. Tim menyamar sebagai penumpang dan berdialog dengan BB pakai bahasa Nias,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing kepada media pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Novrianto Sihombing menjelaskan, pergerakan BB telah dipantau Tim Tabur sejak berpindah dari Pulau Nias ke Binjai. “Kami tangkap setelah anggota intel yang menumpang tiba di tujuan. Tersangka langsung kami amankan dan bawa ke kantor,” katanya.

BB masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, melalui telepon pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Bazisokhi Buulolo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buron dari Kejari Nias Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.461.995.715. Angka itu didapat dari Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) bernomor: R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024. Perhitungan dilaporkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” imbuh Hironimus Tafonao yang pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Solok Selatan.

Kepala Kejari Nias Selatan, Rabani Meryanto Halawa, menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB dengan nomor : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Disusul Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025. Berdasarkan surat tersebut, Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan tersangka di sekitar Kota Binjai selama beberapa hari.

Tersangka BB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

BB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB