Banyak Kekecewaan dan Perselisihan Yang Berujung di Media Sosial
JAKARTA – BALUSENIAS.Com
Banyaknya keluhan masyarat terhadap pelayanan publik di Kepulauan Nias, terus bermunculan. Baik itu secara langsung, maupun perbincangan di berbagai tempat. Tidak sedikit yang berujung masalah hukum, akibat keluhan tersebut ditampilkan di media sosial. Yang kemudian mencoreng nama lembaga atau instansi tertentu.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Suara Milenial Nias Indonesia atau Sumindo, Winter Zernih Lase. Ia mengaku mendengar dan menerima banyak keluhan dari masyarakat di empat kabupaten dan kota se-Kepulauan Nias.
“Pada umumnya tentang pelayanan publik yang tidak maksimal. Sehingga menimbulkan kekecewan, perselisihan hingga berujung di media sosial,” katanya kepada BaluseNias pada Rabu, 16 Juni 2021 saat ditemui di Jakarta.
Bukan hanya itu, pengacara muda asal Tano Niha ini menyebut ada banyak dugaan penyimpangan Dana Desa. Yang berujung saling melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Ada juga keluhan masyarakat terkait pengurusan surat-surat atau administrasi kependudukan. Seperti KTP atau KK yang masih saja dipersulit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Itu sebabnya, Sumindo menyatakan sikap mendukung penuh pembentukan Ombudsman Perwakilan di Kepulauan Nias. Alasannya, pembentukan Ombudsman di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.
Khususnya Pasal 34, yang mengatur tentang pembentukan untuk mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten dan kota. Ombudsman sebagai lembaga yang independen, memiliki fungsi sebagai pengawasan pelayanan-pelayanan publik. Baik pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah di Kepulauan Nias.
“Kita berharap, kehadiran Oombudsman di Kepulauan Nias, dapat meminimalisir persoalan ini dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi,” ujar Winter Zernih Lase.
Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, dan pemerintah.
Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara. Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Efarius Zebua)