Yaredi Laoli: “Keadaan darurat atau mendesak,”
NIAS – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias menandatangani nota kesepahaman di ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Nias, Senin (6/8/2018) kemarin. Memorandum of Understanding itu terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018. Tercantum, APBD 2018 bertambah senilai Rp159 miliar, atau naik sebesar 17,93 persen.
Penandatangan MoU yang dilakukan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan Ketua DPRD Nias Yaredi Laoli itu, untuk memenuhi ketentuan. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
Menurut bupati, dalam konteks perubahan KUA dan PPAS APBD 2018 ini, asumsi yang mendasarinya adalah peningkatan pendapatan daerah. Karena adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan pembiayaan daerah.
Perubahan dimaksud diarahkan untuk beberapa pertimbangan utama. Yakni merasionalisasi kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran, terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan.
Bupati menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang cukup intensif antara DPRD dengan pemerintah daerah. Dalam proses yang berjalan cukup dinamis dan penuh kearifan dari semua pihak. Proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS itu sendiri berlangsung dari 30 Juli hingga 4 Agustus 2018.
Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan kinerja. Dengan mengimplementasikan pada agenda pembangunan daerah yang telah disepakati dalam PPAS Perubahan APBD. Termasuk percepatan penyusunan rencana kerja perubahan anggaran (RKPA).
“Terima kasih kepada seluruh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang telah melaksanakan tugasnya menyiapkan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2018 ini,” ujar Sokhiatulo Laoli saat menyampaikan kata sambutan.
Sementara Yaredi Laoli menyebutkan, kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Nias mencerminkan rencana dan keuangan pemda hingga berakhirnya tahun anggaran 2018. Antara lain; kebijakan umum Perubahan APBD Kabupaten Nias tahun 2018 yang telah disepakati, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Juga keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta keadaan darurat atau mendesak,” ujar Yaredi Laoli dalam arahan.
Politis Partai Demokrat ini mengungkapkan, Penerimaan Pendapatan Daerah secara keseluruhan dalam APBD induk ditargetkan sebesar Rp854.863.887.600. Dan dalam KUA dan PPAS P-APBD ditargetkan meningkat sebesar Rp72.473.532.736, sehingga menjadi Rp927.437.420.336 atau naik sebesar 8,48 persen.
Secara keseluruhan alokasi belanja daerah dalam APBD induk semula ditargetkan sebesar Rp889.844.186.226. Maka dalam KUA dan PPAS P-APBD tahun 2018 menjadi Rp1.049.414.536.225 atau naik sebesar 17,93 persen, yakni Rp159.570.349,999.
Dijelaskan Yaredi Laoli, Belanja yang semula dalam APBD Induk direncanakan sebesar Rp472.884.433.223, maka dalam KUA dan PPAS P-APBD 2018 ditetapkan Rp504.179.332.499 atau naik sebesar 6,62 persen. Sedangkan Belanja Langsung semula dalam APBD Induk direncanakan sebesar Rp416.959.753.003. Kemudian dalam KUA dan PPAS P-APBD 2018 ditetapkan menjadi Rp545.235 203.726 atau naik sebesar 30,76 persen. (Gunawartus Hulu)