Para Pimpinan Partai Politik Diminta Membantu Sosialisasi DPT
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara mengumumkan Daftar Pemilih Tetap untuk menjadi pemilih pada Pemilihan Umum, April 2019 mendatang. Sebanyak 89.759 Pemilih ditetapkan dalam 11 kecamatan yang tersebar di 112 desa dan 1 kelurahan.
Penetapan itu diketahui dari hasil Rapat Pleno Terbuka, Senin (19/8/2018), di Hotel Nias Palace Kota Gunungsitoli.
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Eforianus Harefa mengungkapkan, total 89.759 Pemilih itu terdiri dari 44.296 Laki laki dan 45.463 Perempuan. Mereka akan memilih di 375 Tempat Pemungutan Suara.
“Penetapan DPT Pemilu 2019 ini sudah melalui tahapan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Juga Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya pada acara yang dihadiri Pimpinan Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Nias Utara serta undangan lainnya.
Ia menjelaskan, beberapa proses telah dilaksanakan dari tingkat desa dan kecamatan. Yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan hingga menjadi DPT yang ditetapkan. Seluruh Komisioner KPU Nias Utara berterimakasih kepada para Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Atas kerja kerasnya dalam penyusunan data Pemilu. “Semoga apa yang telah dilakukan dapat menjadi berkat bagi kita semua,” ungkap Eforianus Harefa.
Komisioner KPU Nias Utara juga mengimbau seluruh masyarakat Nias Utara yang belum memiliki KTP Eletronik, agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil. Agar tidak hilang hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan datang.
“Dan juga kepada bapak-bapak ketua atau pimpinan partai politik, agar bekerjasama melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi masyarakat yang belum memiliki tanda kependudukkan di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” harap Eforianus Harefa. (Bazatulo Zega)