GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak pada Satreskrim Kepolisian Resor Nias terus mendalami dugaan pencabulan yang dilaporkan Mawar (bukan nama sebenarnya). Setelah pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, gadis berusia 23 tahun itu dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/418.A/VII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menjelaskan proses hukum yang ditangani.
Empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Yaitu, DDZ, LWFG, HG dan OBG. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi JG dan P. Mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap Terlapor atas nama YG, kemudian melaksanakan gelar perkara.
“Perkembangan perkara selanjutnya akan kami beritahukan secara berkala,” sebagaimana dikutip dari surat yang ditandatangani Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan.
Herman Zebua sebagai keluarga dari Mawar, mengakui pernah dilakukan mediasi oleh pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertemuan di Balai Serba Guna Bakaru Desa Siwalubanua I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli itu digelar pada Senin, 7 Juli 2025 siang.
“Tapi tidak ada kesepakatan karena pelaku (YG) tidak hadir saat itu,” ucapnya.
Baca juga: Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
Ia memohon penyidik dapat memroses pelaku pencabulan terhadap Mawar sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pencabulan tersebut dilakukan YG di dalam gedung gereja.
“Selama ini kami sudah menganggap sosok YG ini sebagai teladan dalam menyampaikan kebaikan. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Dia mencoreng nama baik organisasi keagamaan dan menodai kepercayaan yang telah diembannya selama ini,” kata Herman Zebua.
“Sebagai orang tua, saya yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian tahu dan lebih profesional dalam penegakan keadilan hukum,” pungkasnya.

Hadir mendampingi pihak korban, Ketua DPP Forum Masyarakat Transparansi, Sarofati Lase, mengapresiasi kinerja Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Ia berharap dugaan pencabulan itu menjadi atensi pihak penegak hukum, khususnya Polres Nias.
“Kita berharap agar proses penyelidikan dapat segera dinaikan ke tahap penyidikan dan pelakunya dapat tetapkan sebagai tersangka. Agar ada efek jera, dan tidak lagi ada korban yang lain,” tegasnya.
Diberitakan BaluseNias sebelumnya, Mawar akhirnya diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/440/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juli 2025. Ia melaporkan dirinya telah dicabuli YG, pria yang adalah rohaniawan.
Pencabulan yang dialaminya sebagaimana dilaporkannya kepada Polisi, berawal pada 6 Desember 2024. Saat ia mengikuti pelatihan belajar musik di dalam sebuah gereja di Desa Siwalubanua I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
“Tiba tiba pelaku mendekati dan duduk pas di samping saya. Di situ dia pegang tangan dan pundak saya sambil mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan bejadnya itu. Biar saat itu saya berontak, menolaknya, tapi dia memaksa,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, YG malah semakin beringas dan terus meraba-raba bagian sesintif Mawar. “Kalau kamu kasih tahu ini ke orang tuamu atau orang lain, kamu akan saya usir, tidak boleh lagi kamu belajar musik di sini,” katanya menirukan perkataan YG.
Perlakuan YG terhadap korban terus berlanjut sejak hari itu. Terakhir kali YG melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Minggu, 20 Juni 2025.
Ternyata ada rekaman visual atau video aksi pencabulan itu yang beredar di media sosial dan juga lewat pesan WhatsApp salah seorang warga gereja tersebut.
Pada Jumat, 27 Juni 2025, Mawar ditelepon agar untuk latihan malam itu tidak hadir. “Karena video pencabulan kamu oleh YG telah beredar,” tutur Mawar menirukan perkataan saat bertelepon. (Avril Laoli)