GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias menahan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, SM pada Jumat, 23 Mei 2025.
Tidak sendiri, empat orang anggota organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya juga ikut ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP.
Yang diduga turut serta dan atau memerintahkan anggotanya melakukan aksi sweeping pada Selasa, 5 November 2024.
SM dan empat orang lainnya digiring ke ruang tahanan Mapolres Nias pada pukul 13.28 WIB. Mereka dibawa dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Nias.
SM diborgol tangannya bergandeng dengan LL, yang adalah Wakil Ketua GRIB Jaya Gunungsitoli. Dua tersangka lainnya juga diborgol bersamaan.

Satu lagi dikawal ketat Penyidik Satreskrim Polres Nias. Kelimanya digiring dengan dikawal PS Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua.
SM dengan kesadaran sendiri datang ke Mako Polres Nias pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. Ia pun diperiksa sebagai tersangka sejak malam. Terlihat empat orang mendampinginya sebagai Kuasa Hukum.
“Iya, sudah ditahan. Rilis resmi nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea mewakili Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani.
Informasi yang diterima BaluseNias, kasus yang menjerat mantan Prajurit TNI ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat tiga anggota GRIB Jaya Gunungsitoli.
Senin, 11 November 2024, empat anggota GRIB Jaya Gunungsitoli ditangkap di lokasi Wahana Hiburan milik GRIB Jaya, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli.
Tiga di antaranya akhirnya menjalani proses hukum hingga ke penuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Mereka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan saat melakukan aksi sweeping di sebuah tempat hiburan malam. (Avril Laoli)