Pengembangan Kasus Sweeping, Ketua dan 4 Anggota GRIB Jaya Gunungsitoli Ditahan

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pentolan GRIB Jaya Kota Gunungsitoli digiring menuju ruang tahanan Mako Polres Nias pada Jumat, 23 Mei 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Para pentolan GRIB Jaya Kota Gunungsitoli digiring menuju ruang tahanan Mako Polres Nias pada Jumat, 23 Mei 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias menahan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, SM pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tidak sendiri, empat orang anggota organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya juga ikut ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP.

Yang diduga turut serta dan atau memerintahkan anggotanya melakukan aksi sweeping pada Selasa, 5 November 2024.

SM dan empat orang lainnya digiring ke ruang tahanan Mapolres Nias pada pukul 13.28 WIB. Mereka dibawa dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Nias.

SM diborgol tangannya bergandeng dengan LL, yang adalah Wakil Ketua GRIB Jaya Gunungsitoli. Dua tersangka lainnya juga diborgol bersamaan.

Ketua GRIB Jaya Kota Gunungsitoli bersama empat anggota ormasnya digiring ke ruang tahanan Polres Nias. AVRIL LAOLI/BALUSENIAS.COM

Satu lagi dikawal ketat Penyidik Satreskrim Polres Nias. Kelimanya digiring dengan dikawal PS Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua.

SM dengan kesadaran sendiri datang ke Mako Polres Nias pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. Ia pun diperiksa sebagai tersangka sejak malam. Terlihat empat orang mendampinginya sebagai Kuasa Hukum.

“Iya, sudah ditahan. Rilis resmi nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea mewakili Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani.

Informasi yang diterima BaluseNias, kasus yang menjerat mantan Prajurit TNI ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat tiga anggota GRIB Jaya Gunungsitoli.

Senin, 11 November 2024, empat anggota GRIB Jaya Gunungsitoli ditangkap di lokasi Wahana Hiburan milik GRIB Jaya, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli.

Tiga di antaranya akhirnya menjalani proses hukum hingga ke penuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Mereka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan saat melakukan aksi sweeping di sebuah tempat hiburan malam. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo
Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor
Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum
Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut
Polres Nias Respon Cepat Lewat 110, Raih Juara 2 Nasional
Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
ISZ Kembalikan Rp200 Juta, Koruptor di Disparbud Nias Utara Masih Diburu
Berita ini 2,959 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WIB

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:45 WIB

Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:01 WIB

Polres Nias Respon Cepat Lewat 110, Raih Juara 2 Nasional

Berita Terbaru