Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. TEMAZARO ZEBUA/BALUSENIAS.COM

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. TEMAZARO ZEBUA/BALUSENIAS.COM

GIDO – BALUSENIAS.COM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Kharisman Halawa, akan memberikan sanksi kepada dua tenaga kependidikan di SD Negeri 078474 Mbombolakha. Status kelulusan oknum yang diprotes oleh guru-guru lain di sekolah tersebut, juga akan dibatalkan.

Menurut Kharisman Halawa, sikap itu diambil setelah sebelumnya memeriksa tiga orang yang menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Yakni TW selaku Kepala SDN Mbombolakha, dan DB yang bertugas sebagai operator sekolah.

Juga NMB yang dipersoalkan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Paruh Waktu.

“Kepada kepala sekolah serta DB akan dijatuhi hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat ditemui pada Kamis (9/10/2025) di ruang kerja.

Kharisman Halawa yang menerima BaluseNias bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Tehego Ndraha, membenarkan isi percakapan WhatsApp dengan seorang warga. Keterangan yang disampaikan tidak berbeda dengan pernyataan kepada jurnalis.

“Kami telah memutuskan, kelululusan NMB pada PPPK Paruh waktu dibatalkan,” ujarnya.

Terkait laporan pengaduan ke Polres Nias oleh para guru, anggota komite sekolah, orang tua murid dan warga desa setempat, Kharisman Halawa tidak ingin berkomentar banyak. Menurutnya, itu ranah pihak aparat penegak hukum.

Sementara pihak dinas atau pemerintah, hanya sebatas memberikan sanksi atau disiplin sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku bagi para ASN. “Kalau ada unsur tindak pidana atau perdata, bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 orang sepakat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data ke Polres Nias. Mereka membubuhkan tanda tangan dalam berkas laporan yang ditujukan kepada 10 pihak lainnya.

Laporan itu ditindaklanjuti Polisi dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/743/X/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2025. Bersamaan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Nomor B/180/X/RES.1.9/2025/Reskrim di hari yang sama.

Sebelas pihak dikirimkan surat bertanggal 30 September 2025. Berperihal Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data/dokumen dalam Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu Tahun 2025.

Dalam surat dijelaskan, 20 orang tersebut berlatarbelakang berbeda. Selain guru pada SD Negeri 078474 Mbombolakha, ada orang tua siswa, tokoh masyarakat dan Anggota Komite Sekolah.

Ada juga warga Dusun 4 Mbombolakha, Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Lokasi berdirinya SDN 078474 Mbombolakha.

Baca juga: Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua

“Kami laporkan tiga orang yang diduga membuat data siluman pada perekrutan PPPK Guru Paruh Waktu Kabupaten Nias Tahun 2025,” ungkap Fatisokhi Waruwu, salah seorang Anggota Komite Sekolah SDN 078474 Mbombolakha.

Orang pertama adalah NMB yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu sengaja menggunakan dan atau memakai surat yang diduga palsu dengan menyamar sebagai Tenaga Kependidikan di SDN 078474 Mbombolakha. Sehingga namanya keluar sebagai salah seorang Calon PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Kedua adalah TW yang adalah Kepala SDN 078474 Mbombolakha. Ia diduga telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sehingga meloloskan NMB sebagai Tenaga Kependidikan di SDN 078474 Mbombolakha yang diketahui tercatat aktif di SIMPKB sejak 16 Juni 2021.

“Sementara yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah. Baik diperkenalkan oleh kepala sekolah, apalagi menjalankan tugas sebagai Tenaga Kependidikan sebagai guru atau pegawai. Sebagaimana SK pembagian tugas dari tahun 2021, 2022, dan 2023, nama NMB tidak pernah ada,” bunyi pada surat.

Gedung SDN 078474 Mbombolakha di Dusun IV Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Orang terakhir adalah DB sebagai Operator Data Pokok Pendidikan yang diduga keras merupakan pelaku pemalsuan data di Dapodik sekolah. DB disebut bekerjasama dengan TW untuk meloloskan NMB yang adalah istri DB.

Tiga aturan hukum dicantumkan dalam surat laporan. Yakni Pasal 263 dan 267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian Pasal 32 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terakhir, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur larangan dan sanksi bagi pihak yang memalsukan data pribadi.

Para pelapor berharap NMB dibatalkan statusnya sebagai Calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Juga diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan, karena memalsukan data atau dokumen.

TW dan DB juga diminta agar ditindak tegas. Sebab diduga keras turut serta bekerjasama melakukan pemalsuan data atau dokumen atas nama NMB. Sebagaimana tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan hukuman disiplin berat hingga hukuman pidana.

Dijelaskan dalam surat laporan, para tokoh terkejut melihat Pengumuman Perekrutan PPPK Paruh Waktu Nomor: 800.1.2.2/ 2626/BPKSDM/IX/2025 Tahun 2025 oleh Bupati Nias. Sebab, muncul nama NMB yang tidak pernah diketahui sebelumnya.

Diketahui para tokoh, NMB adalah istri dari DB yang merupakan guru berstatus PPPK sekaligus sebagai operator Dapodik SDN 078474 Mbombolakha. Para pelapor menyebut NMB tidak pernah datang ke sekolah untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kependidikan. Baik sebagai guru atau pun tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan sekolah.

“Tiba-tiba muncul namanya sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Nias, Formasi di SDN 078474 Mbombolakha. Kami kaget tahu itu,” ujar Riani Waruwu, salah seorang guru di sekolah tersebut.

“Demikian laporan ini disampaikan dengan sebenar-benarnya, dan bila dibutuhkan untuk diambil keterangan maka kami siap menghadirinya. Serta kami juga turut melampirkan beberapa bukti yang kami miliki,” tulis para pelapor dalam surat. (Temazaro Zebua)

 

Komentar

Berita Terkait

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Surati Bupati Nias, P3K Dituding Pakai Data Palsu di SDN Mbombolakha Undur Diri
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Dituding Ada P3K Pakai Data Palsu, Ini Jawaban Kasek SDN Mbombolakha Siofabanua
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Surati Bupati Nias, P3K Dituding Pakai Data Palsu di SDN Mbombolakha Undur Diri

Berita Terbaru