NAMOHALU ESIWA – BALUSENIAS.COM
Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Nias Barat di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa pada Jumat, 16 Mei 2025, perlahan menguak polemik di sana. Sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga dan beberapa guru kepada dewan, dibantah oleh kepala sekolah atau kasek setempat.
Salah satunya adalah persoalan tidak aktifnya komite sekolah menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab, dalam laporan tertulis yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Nias Utara, Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa tidak dilibatkan dalam berbagai kewenangan semestinya.
“Stempel komite saja sama kepala sekolah, karena Ama Yanti saja tidak tahu apa kedudukannya di komite,” ungkap Olianus Harefa dalam pertemuan klarifikasi yang dihadiri empat politisi dari Komisi II itu.
Kepada BaluseNias, Olianus yang juga guru di sekolah itu mempersoalkan belum diadakannya pemilihan pengurus komite sekolah. Karena kepengurusan yang telah melebihi tiga tahun dalam satu periode sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Tahun 2021, ketua komite sekolah meninggal. Lalu kasek menunjuk salah satu pengurus jadi ketuanya. Kalau hitung sampai sekarang, sudah ada lima tahun periode pengurus lama. Sesuai aturan, hanya boleh dua periode,” katanya.
“Soal komite, tahun 2021 meninggal ketuanya. Jadi otomatis wakil ketuanya jadi ketua. Kenapa tidak ada penyegaran, ke depan akan saya laksanakan penyegaran sesuai surat dinas pendidikan,” ujar Nuryani Telaumbanua selaku Kepala SMPN 4 Namohalu Esiwa dalam pertemuan di sekolah berlokasi di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa.

“Komite dapat berperan aktif di sekolah. Periode masa kerjanya hanya dua kali tiga tahun,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonase Harefa asal Partai Hanura.
Politisi Partai Amanat Nasional, Noferman Zega, mengakui persoalan komite sekolah juga terjadi di sekolah-sekolah lain. “Harus ada penyegaran, dan pemilihan lagi kalau habis periode. Undang masyarakat, guru dan dinas. Siapapun terpilih, itulah mitra sekolah,” sarannya.
Sedangkan Taefori Zalukhu menegaskan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah disampaikan ke sekolah-sekolah. Untuk membenahi komite sekolah masing-masing. “Surat dari dinas, dilakukan penyegaran komite sekolah sesuai Permendikbud 75 tahun 2016,” tegas Politisi PAN ini.
Dikonfirmasi terpisah, Yaorongo Harefa selaku Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa tidak menampik adanya sejumlah persoalan di sekolah. Apa yang diungkapkan perwakilan warga, guru dan orang tua murid kepada dewan, dibenarkannya.
Kedatangan dewan untuk melihat kondisi sebenarnya, dinilai sudah tepat hingga terungkap fakta. Agar proses belajar mengajar tidak terganggu nantinya. Ia pun berharap ada tindak lanjut dari pihak pemerintah melalui dinas pendidikan.
“Memang nama saya disebut sebagai ketua komite sekolah, tapi saya tidak pernah mendapat SK (surat keputusan) dari sekolah. Bahkan sampai saat ini cap (stempel) komite sekolah tidak ada sama saya. Tapi dibuat dan disimpan sendiri sama kepala sekolah,” ungkapnya.
Ia menuturkan, selama namanya disebut sebagai ketua komite sekolah di SMPN 4 Namohalu Esiwa, tidak sekali pun diminta menandatangani pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah atau RKAS. Termasuk untuk pengajuan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Ia justru menanyakan, apakah ketua komite sekolah atau pengurusnya diharuskan menandatangani kesepakatan atau hasil musyawarah pembuatan RKAS. Juga untuk pengajuan dan BOSP beserta Surat Pertanggungjawaban atau SPJ.
“Kalau harus ada tanda tangan komite sekolah, maka saya nyatakan tidak pernah menandatanganinya. Pasti sudah diwakili seseorang tanpa persetujuan dan sepengetahuan saya,” katanya.
“Patut kita menduga penggunaan dana BOSP penuh rekayasa dan pemalsuan,” tegas mantan Kepala Desa Sisarahili dan pensiunan seorang guru berstatus PNS ini. (Jojor Masihol Marito)