LOTU – BALUSENIAS.COM
Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA menyoroti sejumlah proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Nias Utara. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya Air Cipta Dan Cipta Karya (SDACK) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang.
Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega, menuding proyek-proyek itu bermasalah karena tidak efesien. Bahkan, atas nama lembaganya telah melaporkan dua proyek SAB ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ada dua proyek SAB di Kabupaten Nias Utara mangkrak dan tidak berfungsi dilaporkan. Yakni di Desa Banua Sibohou III, Kecamatan Alasa Talumuzoi dan di Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo. “Bulan lalu kita laporkan melalui Setum Polda dengan nomor: 006/DPD-LIRA/NU-VI/2025 dan 007/DPD-LIRA/NU-VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025,“ ujarnya.
Menurut Ibezanolo Zega, masih banyak proyek pembangunan SAB yang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Ia menilai itu akibat kurangnya pengawasan serius dari pemerintah, dalam hal ini Bidang SDACK Dinas PUTR.
LIRA berharap, tidak ada lagi proyek-proyek pembangunan yang terkesan dijadikan sebagai ajang untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
“Pekerjaannya banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, ditambah lagi rekanan mengerjakan asal-asalan. Itu karena minimnya pengawasan,” katanya.
Kepala Bidang SDACK Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara, Rahman Muttaqien Purba, mengakui adanya proyek SAB yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hanya saja, ia berharap masyarakat juga memahami apa kendala yang sebenarnya.
Dinas sebagai bagian dari pemerintah daerah melaksanakan tugas untuk mengadakan pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBD. Khusus untuk SAB yang sejak tahun 2024 sudah ada sekitar 19 titik dibangun, ada langkah-langkah yang harus dipenuhi sebelum dikerjakan oleh rekanan.
“Harus ada dulu surat pernyataan bersedia mengelola dari masyarakat yang diketahui pemerintah desa setempat. Jika tidak ada itu, kami tidak bisa melaksanakan pembangunannya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (24/7/2025).
Dijelaskan Rahman Purba, tugas kelompok yang dibentuk untuk mengelola SAB yang telah selesai dibangun. Jika SAB tidak berfungsi, kesalahan bukan pada pihak dinas. Pemerintah desa setempat mestinya mengingatkan kelompok pengelola.
“Nah, kalau SAB itu diserahkan ke PDAM, maka tidak ada masalah. Karena untuk pengelolan atau pengoperasian SAB memang PDAM pakarnya. Seperti yang telah dikelola PDAM Tirta Nadi, bisa menguntungkan dan mendatangkan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
“Janganlah dulu kita berpikir untuk mendapat keuntungan, jadi pendapatan daerah atau desa setempat. Air bersih bisa dinikmati oleh warga saja sudah sangat baik,” pungkas Rahman Purba.
Atas penjelasan Rahman Purba tersebut, pihak LIRA dapat memahami dan akan menyosialisasikan kepada masyarakat penerima manfaat proyek-proyek SAB.
“Kalau sejak awal ada penjelasan seperti ini, kami bisa mengerti. Jadi, kami pun bisa memberikan pemahaman pada masyarakat yang protes atau mengeluh. Ini karena bisa bertemu langsung dengan pak kabid, yang selama ini sulit kami mau jumpai,” ujar Ibezanolo Zega yang menemui Rahman Purba bersama BaluseNias. (Jojor Masihol Marito)