Rawan Penyakit, Balai Karantina Diminta Perketat Lalulintas Ayam Ras dan Telur Konsumsi

- Editor

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BBKHIT Sumatera Utara diminta memperketat pengawasan masuk dan keluar hewani di wilayah kerja Gunungsitoli-Nias. Terutama produk konsumsi ayam ras dan telur.

Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara atau Penjara, Markus Kaide Hulu Kota Gunungsitoli kepada BaluseNias pada Selasa, 25 Februari 2025 siang.

Markus menyebut, berbagai penyakit bisa timbul bagi konsumen jika pengawasan terhadap lalu lintas hewani tidak diperketat. “Pantauan kami, selama ini lalu lintas pengangkutan hewani dan telur konsumsi di pelabuhan laut Kota Gunungsitoli tidak diawasi secara benar,” katanya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Truk pengangkut ayam pedaging keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Gunungsitoli. JAMIL MENDROFA/BALUSENIAS.COM

Ditambahkannya, pengawasan terhadap peredaran hewani, ayam ras dan telur konsumsi telah diatur. Yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras Dan Telur Konsumsi.

Hasil investigasi LSM Penjara di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, angkutan yang membawa ayam ras dan telur konsumsi terlihat tidak melalui karantina saat turun dari kapal. Tapi langsung dibawa ke gudang agen atau distributor.

Ditambahkannya, ada ketentuan yang mengatur pendistribusian hewani, ayam ras dan telur konsumsi dari luar daerah. Sesuai dengan Permentan nomor 17 Tahun 2023. Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki sertifikat veteriner,”  tegas Markus.

Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus Kaide Hulu. DOKUMEN PRIBADI/BALUSENIAS.COM

Kepada pihak terkait, Markus mendesak segera menyikapi persoalan ini. Untuk mencegah penyebaran penyakit bebas masuk ke wilayah kepulauan Nias. Khususnya dari daging ayam ras dan telur konsumsi yang diduga telah terjangkit penyakit.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjadi aturan hukum yang dapat menjerat pengusaha nakal. Khususnya pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling lama Rp2 miliar.

“Jangan sampai ada anggapan, para pengusaha dalam hal ini distributor atau agen, hanya ingin mencari keuntungan besar, tanpa memperhatikan kualitas daging hewani. Kasihan masyarakat kita, terutama anak-anak,” katanya.

Menanggapinya, Balai Karantina Wilayah Gunungsitoli-Nias menerima desakan itu untuk segera disampaikan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga BBKHIT Sumatera Utara. “Akan kami sampaikan ke pimpinan kami di Sibolga untuk ditindaklanjuti,” ujar Staf BBKHIT Sumut bermarga Gaurifa.

“Terkait sertifikat veteriner yang wajib dimiliki pengusaha sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” imbuhnya.

Reporter
JAMIL MENDROFA
Editor
JOJOR MASIHOL MARITO

Komentar

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias
Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Jalan Utama Rusak Parah, Warga Siwalubanua I Minta Perhatian Pemko Gunungsitoli
Banyak Kasus Keracunan MBG, SPPG Simaeasi Pastikan Penuhi Syarat BGN
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Berita Terbaru