Serap Aspirasi dan Sampaikan 3 Fungsi Anggota DPRD
LAHEWA – BALUSENIAS.COM
Dua Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan kewajibannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pada Reses Tahap II yang dilaksanakan di Desa Ombolata Kecamatan Lahewa itu, keduanya mengakui bisa menjadi Wakil Rakyat karena dukungan rakyat. Untuk itu, wajib mereka menyerap aspirasi dari masyarakat Kecamatan Lahewa untuk diperjuangkan di gedung parlemen.
Bedali Lase mengaku bersyukur atas antuasias atau semangat warga setempat. Terbukti dari banyaknya warga yang hadir. Hal itu juga menjadi bukti dukungan berbagai pihak. “Secara pribadi saya menyadari, bahwa tidak akan berdiri di hadapan bapak dan ibu, saudara sekalian sebagai anggota DPRD Nias Utara. Jika tidak karena dukungan masyarakat,” ungkapnya saat Reses Tahap II di halaman rumah Gatieli Lase atau Ama Gasua, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Ia menjelaskan, tujuan kedatangannya bersama Agustinmu Hulu di Desa Ombolata merupakan salah satu kegiatan wajib dilaksanakan oleh Dewan di setiap Daerah Pemilihan. Sesuai ketentuan di lembaga DPRD, empat kali dalam satu tahun akan melakukan kegiatan reses.
“Untuk menyerap aspirasi atau saran, ide, keluhan maupun keinginan masyarakat dalam pembangunan,” kata Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Bedali Lase yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Utara menambahkan, tidak hanya ia dan Agustinus Hulu yang datang. Tapi ada empat lagi Dewan yang berasal dari Dapil IV. Jika keduanya berdomisili di Kecamatan Lahewa yang meliputi 20 desa dan 1 kelurahan dengan sekitar 14 ribu pemilih. Empat rekannya berasal dari Kecamatan Afulu yang mencakup 9 desa dengan pemilih 6 ribu lebih.
Dikatakannya, DPRD mempunyai tiga fungsi utama. Pertama adalah Legislasi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati. Kedua, Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Terakhir adalah Pengawasan, berupa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. “Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” kata Bedali Lase.
Sebagai Tuan Rumah, Ama Gasua Lase mengatakan, kegiatan dilaksanakan di rumahnya sesuai kesempakatan bersama kepala desa dan masyarakat Desa Ombolata. Sebagai masyarakat, menyambut baik kedatangan para Wakil Rakyat yang dinilai selalu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
“Merekalah yang ada di tengah-tengah kita hari ini. Untuk menyampaikan percapaian program pemerintah daerah, baik yang sudah terlaksana maupun yang masih berjalan kegiatannya,” katanya.
“Kalau kami di Desa Ombolata menerima baik kedatangan Bapak Bedali Lase dan Agustimu Hulu. Dan harapan kami kepada anggota DPRD Nias Utara ke depan, agar memperhatikan desa kami ini,” ungkap Kades Ombolata, Fatiasa Lase.
Tidak hanya Kades Ombolata, sejumlah tokoh ikut menyampaikan aspirasinya. Ada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Pemuda. Termasuk mewakili sejumlah lembaga, baik BPD, LPM, Karang Taruna dan Tim PKK. Mereka menyampaikan terima kasih atas kedatangan kedua anggota DPRD yang dinilai selalu setia kepada masyarakat.
Terima kasih disampaikan atas kesempatan bertatap muka dan waktu untuk menyampaikan keluhan sesuai kebutuhan umum. Baik sarana prasana pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Begitu juga kelompok pertanian yang saat ini nilai jual hasil pertanian masyarakat sangat rendah. Jika dibandingkan dengan harga beli di pasaran. (Febeanus Zalukhhu)