GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
RG mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Senin, 24 Maret 2025. Mantan Kepala Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat itu memenuhi panggilan Jaksa dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli di Jalan Martimbang, Kota Gunungsitoli.
RG menjadi orang keempat yang gol alias dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili senilai Rp425.410.000. Mereka diduga telah menilap uang yang awalnya diperuntukkan membiayai kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa.
Yakni Pengadaan Bibit Ternak Tahun Anggaran 2022. Juga Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dengan rincian Pengadaan Pupuk Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka RG memenuhi panggilan penyidik dan sudah kami tahun di Lapas Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Selasa, 25 Maret 2025.
Atas konfirmasi sejumlah media, Ya’atulo Hulu menjelaskan, dugaan kerugian negara telah dikembalikan RG pada Selasa, 4 Maret 2025. “Tersangka ini kooperatif, datang saat dipanggil dan kemarin ditahan.” katanya.
Sebelumnya, tiga pengurus Desa Fadorobahili telah berstatus tersangka dan ditahan pada Senin, 9 Desember 2024. Mereka adalah DG selaku Bendahara Desa Fadorobahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK.
Penyelidikan terhadap kasus itu mulai dilakukan sejak 18 Oktober 2024. Sebab terindikasi ketiga tersangka melakukan manipulasi data atau kegiatan fiktif. Namun pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.
Khusus RG, perannya dalam dugaan korupsi dana desa cukup signifikan. Terutama dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait anggaran yang diselewengkan. Jaksa akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti besaran kerugian negara, tingkat keterlibatan dalam kasus, serta itikad baiknya dalam mengembalikan sebagian besar dana yang telah dikorupsi.
Meski demikian, pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan publik.
Kejari Gunungsitoli berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah Nias Barat guna mencegah kasus serupa terulang. (Sarofati Lase)