GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Septriani Ndraha yang memiliki tujuh anak, mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial rutin untuknya dan keluarga. Ibu yang sudah berusia lebih dari 50 tahun ini, bertambah sulit dengan salah satu anaknya yang mengalami Stunting.
Kondisi ekonomi yang sangat terbatas, ibu ini harus menghidupi tujuh anak dan menumpang di rumah orang lain tanpa aliran listrik. Ditambah lagi, stunting yang dialami anaknya, Jernih Kurnia Harefa.
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang. “Pernah dapat bantuan stunting dari pemerintah desa,” ujarnya kepada sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, dirinya tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Satu-satunya bantuan yang pernah diterima, adalah Bantuan Stunting untuk anaknya dari Pemerintah Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Anak tersebut kerap dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan dan memerlukan perawatan medis rutin.
“Kerja saya cuma menderes (menyadap getah pohon karet). Rumah kami ini punya orang, tidak ada listrik karena saya tidak bisa bayar,” ujar Septriani Ndraha.
Baca juga: Lumpuh Akibat Stroke Tapi Tak Terima BLT, Warga Moawo Ini Didatangi Jaksa
Mendengar keluhan tersebut, Pelaksana Tuga Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli Daniel Raja Philips Hutagalung bertekad untuk membantu. Langkah awal adalah dengan menyampaikan keluhan tersebut secara langsung kepada Pemerintah Desa Hilihao.
“Agar pemerintah setempat bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sebagai wujud pengabdian JPN Kejari Gunungsitoli kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Tim JPN Kejari Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat berbentuk edukasi hukum, dan menjembatani keluhan warga kepada pemerintah setempat.
Tim terdiri dari Seksi Datun, Seksi Tindak Pidana Umum dan Seksi Intelijen. Antara lain, Osten Krisman Lase, Nur Ina Az Zahra, Rinaldo AE Tarigan, Christian Hadynata Silalahi, Rina Amelia Tindaon, dan Gilbert Kristopel Tarigan.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menegaskan bahwa program Pelayanan Hukum Gratis ini merupakan wujud kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini akan terus digelar secara berkala di berbagai desa, sebagai bagian dari upaya Kejari Gunungsitoli dalam memperkuat peran institusi kejaksaan. Terutama dalam memberikan layanan hukum yang merata dan menyentuh langsung masyarakat.
“Ini merupakan terobosan Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam menjembatani keluhan mereka kepada pemerintah,” ujarnya. (Sarofati Lase)