Korban Sempat Membacok Pelaku
NIAS – BALUSENIAS.Com
Elinudi Halawa (EH) alias Ama Feni, kehilangan nyawa. Pria berusia 50 tahun dan tercatat sebagai warga Dusun I Desa Simanaere Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, tewas di tangan SH (23). Parang miliknya berhasil direbut, dan menjadi alat yang membuatnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Untuk sementara, motif pembunuhan tersebut karena pelaku (SH) menatap korban dan membuat korban emosi. Tersangka (SH) diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui rilis kepada media massa pada Jumat, 15 Januari 2021.
Dibeberkan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Inspektur Tingkat Satu Martua Manik, Peristiwa yang menggemparkan itu terjadi di Dusun II Desa Simanaere, Kecamatan Botomuzoi pada Selasa, 12 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Berawal saat SH sedang berada di dekat rumah Ama Gayani Halawa untuk menjual buah pisang miliknya. Sekira pukul 16.30 WIB SH melihat SH melintas dengan membawa sebilah parang bersarung di pinggang sebelah kiri.
Setengah jam kemudian, SH berjalan ke arah rumah Ama Cindi Halawa yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah Ama Gayanu Halawa. Melihat mobil bak terbuka, SH dan rekan sesama penjual pisang memberhentikan. Setelah berhenti, SH melihat EH sudah berada di atas mobil Pick-up tersebut dengan posisi duduk di bangku depan.
SH bersama temannya, Yasa dan Dori serta Fo’o naik, dan menumpang hingga depan rumah Ama Gayanu Halawa. Tidak lama berselang, EH datang ke rumah Ama Gayanu Halawa. SH yang melihat kedatangannya, membuat EH emosi.
“Kenapa kau natap saya,” kata EH.
“Saya bukan menatapmu, bukan sengajaku,” sahut SH.
“Apa maksudmu menatapku,” kembali EH bertanya.
“Saya tidak bermaksud apa-apa,” jawab SH lagi.
“Lalu korban (EH) menarik sebilah parang, mengayun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku (SH) yang sedang jongkok menjagai pisang jualannya. Kemudian korban loncat sambil mengayunkan parang miliknya dan mengenai pipi pelaku sebelah kanan dan mengeluarkan darah,” kata Iptu Martua Manik menceriterakan kronologis kejadian.
Dibeberkannya lagi, EH juga mengayunkan parang ke arah adik-adik kandung SH yang berada di dekatnya. Merasa tersudut, SH mengambil sebuah batu seukuran buah kelapa dan melemparkannya ke arah EH. Namun tidak mengenai, dan EH mengejar adik-adik kandung SH.
Tidak bisa mengejar, EH berbalik mengejar SH dan kembali mengayunkan parangnya. SH berusaha menghindar dan berlari menjauh. Sayangnya, parang yang diayunkan EH mengenai tubuh di bagian bawah ketiak sebelah kiri SH. Sambil berlari, SH melihat beberapa ember di tanah dan mengangkatnya untuk menahan serangan EH yang terus mengayunkan parangnya.
“Parang mengenai jari jempol sebelah kanan SH dan ember yang ada di tangan pelaku (SH) terjatuh. Pelaku memeluk SH sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan begelut. Posisi pelaku di bawah, kemudian pelaku menggigit hidung korban sehingga korban mulai lemah,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Iptu Martua Manik, berusaha mengambil posisi di atas korban yang tertelungkup di tanah. Setelah berhasil, SH berusaha mengambil dan menguasai parang milik EH. Kemudian langsung mengayunkannya ke arah belakang leher EH yang berusaha melindungi kepalanya dengan tangan sebelah kiri.
Parang yang diayunkan SH mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri EH, Parang kembali diayunkan hingga EH tidak berdaya lagi. SH meninggalkan tempat kejadian dengan membawa parang milik korban dan menuju ke arah rumah abangnya.
“Pelaku meminta tolong kepada abangnya untuk dibawa ke rumah sakit. Abangnya pun membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli menggunakan sepeda motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka,” ujarnya.
Mendapat informasi dari masyarakat atas kejadian itu, Kepala Kepolisian Sektor Hiliduho, Inspektur Tingkat Dua Eliakim Siahaan menindaklanjuti. SH pun diamankan dan Polsek Hiliduho meluncur untuk melakukan olah TKP. Korban pun dibawa ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum Et Revertum.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi Polres Nias,” pungkas Iptu Martua Manik. (Efarius Zebua)