GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Sempat diburu, Ya’atulo Bawamenewi akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan diantar sepupu dan pamannya. Terpidana dalam kasus tindak pidana Pemilu ini mengaku siap menjalani hukuman.
Tidak itu saja, denda yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 140/PID.sus/2019/ PN Gst tanggal 1 Juli 2019, ia bayar tunai lewat istrinya.
“Terpidana YB akan menjalani delapan bulan di penjara sesuai amar putusan. Karena sudah bayar denda Rp1 juta, tidak ada hukuman tambahan satu bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Jumat, 14 Maret 2025 sore.
Lewat Keterangan Pers, Ya’atulo Hulu menegaskan YB segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang, Kota Gunungsitoli. Namun, Jaksa terlebih dulu diperiksa kesehatannya.
Kemarin, YB hendak dijemput Tim Jaksa Eksekutor bersama personel Polsek Bawolato. Tim mencari hingga ke kebun yang tidak jauh dari rumah YB di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Jaksa Eksekutor tak dapat menemukan YB. Terpidana lain yang masuk Daftar Pencarian Orang dan juga warga Desa Siforoasi Uluhou, Suriani Tafonao, ditangkap. “Selama proses persidangan, Terpidana YB dan ST tidak pernah hadir,” jelasnya.
Pengakuan YB kepada Jaksa Eksekutor, ia meninggalkan Pulau Nias seminggu usai pemungutan suara Pemilu tahun 2019 lalu. Ia berangkat menuju Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. Ia bekerja di PT GUP dan pada Februari 2022 kembali ke Pulau Nias.
Sejak kembali ke kampungnya, YB bekerja sebagai petani. Saat ini dia memiliki lima anak dari seorang istri. Mendengar Terpidana lain, ST, telah ditangkap, YB pun menyadari kesalahannya menghindar untuk menjalani hukuman.
“Kami berhasil menggalang keluarga YB dan perangkat desa setempat. Sehingga terpidana yang berstatus DPO menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor,” imbuh Ya’atulo Hulu.
Ya’atulo Hulu menerangkan, YB dipidana dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Ia bersama 15 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Bunyinya, “dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.
Sesuai putusan PN Gunungsitoli dan PT Medan, ada 16 terpidana dalam kasus tersebut. Dua orang telah menjalani hukuman, yakni Fatulusi Bawamenewi dan Amualago Hia. Kemudian ST yang kemarin ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Dua terpidana lainnya masih berstatus buronan atau DPO. Yaitu, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima. “Enam orang termasuk YB dan ST divonis sama. Sedangkan 10 lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun,” kata Ya’atulo Hulu. (Sarofati Lase)