GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kepolisian Resor Nias menerima lebih dari 300 laporan polisi terkait tindak kekerasan di tahun 2024 lalu. Kekerasan menjadi tindak pidana yang dominan dilaporkan masyarakat di tiga kabupaten dan satu kota di wilayah hukumnya.
Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
“Saya mau titip pesan pada mitra. Selama di sini terbanyak kasus penganiayaan. Di Polda Sumut, kasus tertinggi di Nias,” ujar Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani saat audiensi sejumlah aktivis Kepulauan Nias.
Ia menyarankan agar mengedepankan mediasi saat terjadi perselisihan di tengah masyarakat. Sebab, biasanya ada kaitan keluarga antara pelaku dan korban kekerasan. Ia meminta pelapor tidak berpikir bahwa terlapor harus ditahan ketika telah dilaporkan.
“Berdamailah, islah. Jika ditahan, akan jadi dendam kemudian. Tak ada selesainya. Berikan pemahaman pada masyarakat, damai lebih baik,” kata bekas Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Menurutnya, tidak selalu kekerasan dipicu minuman keras atau alkohol. Namun, sering diawali minum tuak. Kemudian timbul emosi saat berpapasan. “Jangan sedikit-sedikit laporan. Kadang sudah didamaikan di desa, besoknya lapor ke Polisi,” kata AKBP Revi Nurvelani.
“Tahun 2024 ada 300 LP, dan sekarang (hingga April 2025) saja sudah 90 kasus,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan pada Kamis, 10 April 2025.
Adlersen Tambunan menyarankan agar dalam pergaulan sehari-hari tidak lekas emosi. “Tolong emosinya dipendekkan, agak ditahan. Karena rata-rata hanya karena tersinggung, akhirnya bisa kehilangan nyawa,” pungkasnya.
Kasus kedua terbanyak diterima dan ditangani Polres Nias adalah kasus pelecehan seks, atau perbuatan asusila. Setelahnya adalah kasus tindak pidana umum lain, seperti pencurian, dan penyalahgunaan narkoba. (Jojor Masihol Marito)