Soal Motor Raib di Parkiran, PN Gunungsitoli Salahkan Pengelola Parkir

- Editor

Rabu, 8 Agustus 2018 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Sembiring: Kalau Ada Dipungut Retribusi, Maka Tanggung Jawab Pengelola

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli enggan bertanggungjawab atas hilangnya satu unit sepeda motor dari parkiran dalam arealnya. Alasannya, parkiran tersebut ada yang pihak lain yang mengelola. Selain itu, PN Gunungsitoli mengacu pada peraturan yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang menyebut parkiran bukan tanggung jawab pengadilan, jika ada yang menarik retribusi parkir.

“Membaca putusan-putusan MA yang mengatakan, bahwa ketika ada pungutan retribusi setiap parkir, maka yang bertanggungjawab adalah pengelolanya. Artinya pihak PN Gunungsitoli tidak bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor Arozatulo Zebua,” kata M Yusuf Sembiring, Humas PN Gunungsitoli, Kamis (8/8/2018) kemarin.

“Korban yang kehilangan tentu sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Karena mereka (Polisi) yang menindaklanjuti hal ini,” jelas Yusuf Sembiring saat dikonfirmasi di Kantor PN Gunungsitoli, Jalan Pancasila Nomor 12, Kota Gunungsitoli.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, M Yusuf Sembiring

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch, Samabudi Zendrato, menyesalkan pernyataan Humas PN Gunungsitoli tersebut. Sebab sebelumnya, ada pos pengamanan di dalam areal PN Gunungsitoli. Namun telah dirubuhkan oleh pihak PN Gunungsitoli sendiri. “Jangan berdalih pada putusan mahkamah agung tersebut. Dimana Kantor PN Gunungsitoli adalah Badan Publik. Artinya pihak PN Gunungsitoli mestinya turut bertanggungjawab,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arozatulo Zebua kehilangan sepeda motor miliknya dari halaman parkir Kantor PN Gunungsitoli, Selasa 7/8/2018 sekitar pukul 15.30 WIB. Padahal belum lama motor Honda Supra 125X dengan plat nomor BB 2930 TB itu ditinggalkan untuk meliput salah satu sidang yang digelar sore itu.

Arozatulo Zebua yang adalah seorang wartawan salah satu media daring, berniat melakukan peliputan sidang perkara penganiayaan. Ia yang juga seorang aktivis di Kepulauan Nias, mengaku sangat kecewa. Di mana tempat yang semestinya terlindung, ternyata bisa terjadi kasus pencurian.

“Miris…! Parkiran Kantor PN Gunungsitoli nggak aman. Sepeda motor di parkiran kok bisa hilang,” katanya  saat hendak melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Markas Polres Nias.

Ia mengaku, selama ini Parkiran Kantor PN Gunungsitoli ada petugas parkir. Sehingga setiap hendak meliput sidang, ia tidak merasa ragu atau takut kehilangan motornya. “Saya sangat kecewa. Padahal kan ada petugas parkirnya,” ujar Arozatulo Zebua.

Bersama sejumlah rekannya, Arozatulo Zebua membuat laporan di Polres Nias. Laporan kehilangan sepeda motor tersebut dicatat dengan nomor: STPLP/189/VIII/2018/NS tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 18.00 WIB.

Pantauan TeropongNias di seputar PN Gunungsitoli, baru terlihat ada staf yang memantau pengunjung dan parkiran pun sudah ditata. (Setiaman Zebua)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB