GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sebagai pelapor adalah DPW Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kepulauan Nias.
Pihak Kejari Gunungsitoli mengakui penyelidikan dalam dugaan korupsi yang dilaporkan telah merugikan negara senilai Rp807.462.149 itu terus berproses.
“Tetap kita proses, dan sedang didalami,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Senin (30/7/2025).
Parada Situmorang mengungkapkan, ada sejumlah perkara terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani para Jaksa. Perkara-perkara tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.
Tidak hanya kasus-kasus yang diduga melibatkan pejabat pemerintahan dan rekanan atau penyedia jasa. Ada juga kasus-kasus terkait pengelolaan anggaran di desa-desa. Namun, Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk mengungkapnya.
“Kita utamakan pada pemulihan keuangan negara,” katanya.

Khusus soal kasus yang dilaporkan KCBI tersebut, ia memastikan akan dituntaskan. “Lanjut, dan tunggu kejutan dari kami,” ujar Parada Situmorang.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pada Setwan Kota Gunungsitoli itu sedang didalami. Sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saat ini sedang penyelidikan. Beberapa pejabat pada tahun anggaran 2023 telah dan sedang kami panggil,” katanya pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengaku pihaknya menyurati Setwan pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam permohonan klarifikasi itu dijabarkan hal-hal yang menjadi temuan atas penggunaan anggaran di tahun 2023 tersebut.
“Tapi sampai sekarang, surat itu tidak ditanggapi. Sementara dalam surat kami minta dijawab dalam lima hari setelah surat diterima,” katanya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Agri Helpin Zebua menerangkan, poin utama yang menjadi temuan KCBI adalah Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp403.372.949.
Berawal dari adanya sisa Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2023 sebesar Rp979.463.341,00. Angka itu berasal dari pertanggungjawaban Ganti Uang atau GU senilai Rp1.058.616.659 dari pencairan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D realisasi GU pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp2.019.604.005.
Itu semua didasari hasil pemeriksaan dokumen pembayaran, di mana Sekretariat DPRD mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan atau GUP kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli pada 27 Desember 2023.
“Nah, Bendahara Pengeluaran telah mengembalikan saldo itu ke kas daerah sebesar Rp576.090.392 pada tanggal 4 Januari 2024. Makanya ada sisa saldo Rp403.372.949,” ujar Helpin.
“Tapi anehnya, periode tanggal 1 sampai 4 Januari 2024 ada mutasi debet (saldo berkurang) dengan total sebesar Rp403.372.949. Artinya ada penggunaan uang yang melewati tahun 2023. Alasan Setwan, uangnya untuk belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023,” imbuh Helpin.
Hasil penelusuran auditor, belanja barang dan jasa itu belum dicatat di Buku Kas Umum atau BKU per 31 Desember 2025. Sehingga tidak diakui sebagai realisasi belanja tahun anggaran 2023.
Penggunaan uang Rp403 juta itu diakui pihak Setwan Gunungsitoli adalah pembiayaan tujuh kegiatan yang disampaikan dengan dokumen pertanggungjawaban. Yakni:
- Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp13.825.000
- Belanja Pemeliharaan sebesar Rp38.248.888.
- Belanja Jasa Media sebesar Rp22.500.000.
- Belanja Barang Alat Tulis Kantor sebesar Rp98.021.879
- Belanja Barang Makan dan Minum Rapat sebesar Rp205.313.570
- Belanja Honor Narasumber dan Moderator sebesar Rp14.800.000
- Belanja Jasa Sewa Gedung sebesar Rp10.000.000
Namun, semua kegiatan itu belum didukung dengan bukti memadai. Misalnya untuk perjalanan dinas, tidak terdapat laporan kegiatan perjalanan dan lembar surat perintah perjalanan dinasnya tidak lengkap.
Bukti lainnya berupa kwitansi asli, dokumentasi asli, dokumentasi rapat, daftar kehadiran, foto dokumentasi acara, materi dan susunan acara.
“Setelah ditelusuri auditor, penyedia menyatakan transaksi pada tanggal 1 sampai dengan 4 Januari 2024 itu bukan merupakan pembayaran utang pada tahun 2023. Karena utang tersebut telah diselesaikan pada November 2023,” jelas Helpin.
Helpin menduga, Bendahara Pengeluaran tidak melakukan verifikasi atas kebenaran bukti pertanggungjawaban tersebut. Hanya membayarkan belanja sesuai dokumen permohonan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Poin lainnya menurut Helpin, adalah Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp404.089.200. Angka itu merupakan temuan dari empat hal yang sebelumnya terdapat dari 10 Organisasi Perangkat Daerah.
Hal pertama adalah Kelebihan Pembayaran atas Penugasan Perjalanan Dinas Pada Waktu yang Bersamaan sebesar Rp10.645.000. Kedua, Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan sebesar Rp292.719,300. Ketiga, Uang Harian Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Melebihi Ketentuan sebesar Rp50.640.000.
Terakhir, Pembayaran Tarif Penginapan Melebihi Ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp50.084.900. “Kami punya rincian atas poin-poin di atas,” pungkas Helpin. (Jojor Masihol Marito)