Kades Akui Ada Surat BPD Untuk Menunda Pembayaran
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Aneh tapi nyata. Tunjangan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli hingga kini belum dibayarkan. Sejak Januari 2017, hak yang mestinya diterima Kariaman Zebua sebagai Anggota BPD setempat tidak jua dibayarkan oleh Bendahara Desa. Bahkan, ia dipecat sepihak.
Menurut Kariaman Zebua, Agustus 2017 lalu Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu, bersama anggota lainnya telah mengusulkan pemberhentiannya kepada Walikota Gunungsitoli. Dengan berbagai alasan, yang salah satunya dianggap telah melanggar aturan atau regulasi secara nasional dan mengatasnamakan peraturan desa atau tata tertib anggota BPD.
Ia mengaku, surat pemberhentiannya belum dikeluarkan Walikota Gunungsitoli. Meskipun hingga saat ini belum menerima tunjangannya sebagai BPD. Sehingga berhak untuk menerima hak sebagai Anggota BPD Lasara Bahili. “Andai memang telah diusulkan untuk diberhentikan, kenapa sampai saat ini saya tidak menerima surat pemberhentian,” tegasnya, Minggu (12/8/2018).
Sebelumnya, Kepala Desa Lasara Bahili, Kurniawan Harefa, menyebut sengketa tersebut adalah internal BPD Lasara Bahili. Pemerintah desa diakuinya tidak bisa mengintervensi BPD. Karena yang mengeluarkan Surat Keputusan BPD adalah Walikota Gunungsitoli.
Sedangkan pemerintah desa hanya memfasilitasi anggaran setiap kegiatan BPD. “Sebenarnya ini ranahnya BPD, jadi kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri masalah ini. Tetapi lebih bagusnya langsung temui pengurus BPD,” ungkapnya saat ditemui di Balai Desa Lasara Bahili, Rabu (8/8/2018).
Lebih lanjut kades mengatakan, surat BPD yang ditembuskan kepada pemerintah desa telah diterima. Isi surat menyebutkan, BPD mengusulkan agar walikota memberhentikan dua anggota BPD yang melanggar tatib. “Tapi walaupun usulan tersebut telah sampai kepada walikota, persoalannya sampai saat ini belum ada realisasinya,” jelas Kurniawan Harefa.
Soal tunjangan BPD yang selama ini belum dibayarkan, pemerintah desa tetap memasukkan di dalam anggaran tunjangan honor untuk 11 Anggota BPD Lasara Bahili. Sepanjang belum ada surat pemberhentian anggota BPD yang sudah diajukan kepada walikota.
Diakui Kurniawan Harefa, persoalan itu telah terjadi sejak tahun 2017. Lalu tunjangan anggota BPD atas nama Kariaman Zebua belum dibayarkan, dan sudah dikembalikan ke kas desa. Tapi kemudian dianggarkan kembali sesuai SK yang lama. Hanya saja, pemerintah desa tidak bisa membayarkan.
Karena surat hasil keputusan BPD meminta untuk menunda pembayaran tunjangan anggota BPD yang diusulkan pemberhentiannya kepada walikota. “Tapi bila ada rekomendasi dari BPD untuk membayarkan, maka kita akan bayarkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kariaman Zebua memrotes haknya yang tidak diberikan sebagai Wakil Rakyat Desa Lasara Bahili. Sementara sembilan anggota lainnya tidak ada kendala. “Kita tidak tahu dasar Bendahara Desa tidak membayar. Kuat dugaan, ini ada penggelapan dana,” ungkapnya.
Kariaman Zebua merasa dirugikan, karena haknya sebagai anggota BPD juga tidak difungsikan oleh Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu. Yakni, sejak Januari hingga Juli 2017 tidak pernah diundang untuk rapat di desa. Tanpa alasan yang jelas, ia tidak pernah menerima undangan
Dia pun mengakui tidak pernah mengikuti rapat semenjak surat undangan tidak pernah sampai di tangannya. Barulah pada Kamis (24/8/2017) ia menerima surat undangan bernomor: 12/BPD-LB/VIII/2017 perihal Rapat BPD terkait Tatib. Sabtu (26/8/2017), ia pun menghadiri rapat di Balai Desa Lasara Bahili, sekira pukul 19.30 Wib.
“Dibahas rencana pemberhentian saya dan seorang anggota BPD lain, yang katanya tidak pernah hadiri rapat selama enam bulan berturut-turut. Tapi saat itu fotocopy tatib itu tidak diberikan pada saya sebagai pegangan,” jelas Kariaman Zebua.
Kariaman mengaku bahwa surat pemberhentiannya belum di keluarkan walikota gunungsitoli walaupun hingga saat ini belum menerima tunjangannya sebagai BPD, jelasnya
Menurut Marinus Lase, yang juga anggota BPD Lasara Bahili, setelah ditetapkannya Tatib pada Februari 2017, baru 2 kali BPD setempat mengadakan rapat. “Sekali di bulan Mei dan terakhir bulan Agustus,” ungkapnya.
Berdasarkan itu juga, Kariaman Zebua merasa sengaja ‘disingkirkan’. Sebab, dalam Pasal 9 ayat 2 b Tatib, salah satu alasan pemberhentian adalah enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat. “Sudah jelas rapat baru dua kali hingga Agustus 2017, dan rapat ketiga barulah saya diundang. Dikatakan undangan selama ini dilayangkan, tapi bukti ekspedisinya tidak ada,” katanya.
Theodore Hulu beralasan, Kariaman Zebua tidak pernah menghadiri rapat. Sehingga diberlakukanlah aturan dalam Tatib oleh Forum BPD setempat.
Sesuai Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-450 Tahun 2013, Tanggal 31 Desember 2013, Susunan Pengurus BPD Lasara Bahili periode 2013-2018 adalah:
1 | Theodore Hulu, S.Pd | Ketua |
2 | Arozatulo Bu’ololo | Wakil Ketua |
3 | Santonius Zai, S.Ag | Sekretaris |
4 | Adiman Perwira Harefa, S.Th | Anggota |
5 | Emanuel Hulu | Anggota |
6 | Yuniati Gulo | Anggota |
7 | Drs. Bowonia Zebua | Anggota |
8 | Kariaman Zebua, S.Pd, MM | Anggota |
9 | Fa’ahakhododo, S.Pd | Anggota |
10 | Marinus Lase, S.Pd | Anggota |
11 | Desman Hulu | Anggota |
(Gunawan Hulu)