Suami dan Selingkuhannya Jadi Tersangka, Istri Bilang Tak Keberatan dan Memaafkan

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan selingkuh saat digiring keluar dari kamar kos oleh petugas dair Polres Nias. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Pasangan selingkuh saat digiring keluar dari kamar kos oleh petugas dair Polres Nias. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Pasangan diduga selingkuh yang digerebek Polisi pada Selasa, 22 April 2025 siang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Hanya saja, penyidik tidak menahan pasangan tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan, ada alasan penyidik tidak menahan tersangka.

“Karena ancamannya kurang dari 5 tahun. Tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” ujarnya melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea pada Rabu, 23 April 2025.

Wajib lapor dikenakan selama perkara dalam tahap penyidikan. Sebagai tersangka, FID yang berusia 38 tahun dan KR berumur 34 tahun. FID adalah suami sah dari pelapor, NG.

Kepada sejumlah wartawan, NG mengaku sudah memaafkan perselingkuhan suaminya. Ia tidak keberatan karena suaminya telah meminta maaf kepadanya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.

“Dia sudah berjanji dan menandatangani surat perjanjian di atas materai,” ungkapnya di Markas Polres Nias, malam ini.

Baca Juga: 

Suami Selingkuh, Istri Bawa Polisi Gerebek Kamar Kos

Ia memohon kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan masalah tersebut. Karena dianggap sudah selesai, dan tidak ada yang keberatan. Sebagai istri sah, ia meminta maaf kepada warga di lingkungan sekitar TKP.

Menurut Sekretaris Umum Barisan Lugas Sehati atau Baluse, Sonny Lee Hutagalung, Pasal 284 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan.

Perzinaan merupakan aktivitas bersetubuh yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki, yang mana salah satu atau dua-duanya telah memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.

Perbuatan perzinaan termasuk delik aduan yang hanya bisa dituntut, apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadukannya. Pengaduan ini sifatnya juga dibatasi oleh hukum dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian tersebut diketahui.

Atau dalam jangka waktu 9 bulan apabila pengadu berada di luar negeri. “Perkara ini masuk delik aduan, dan bisa dicabut selama persidangan belum dimulai,” katanya.

“Kalau delik aduan lain hanya bisa dicabut dalam waktu tiga bulan sejak pengaduannya masuk ke kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, NG melaporkan perselingkuhan suaminya ke Polres Nias pada Selasa pagi. Ia bersama polisi dan sejumlah warga sekitar, menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Afilaza, Kota Gunungsitoli..

NG melapor melalui pusat panggilan atau Call Center 110 Polres Nias. Wanita ini mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR. NG pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Polisi mengetuk pintu kamar kos yang tampak tertutup. Setelah dibuka, FID bersama seorang wanita, KR berusia 34 tahun, ada di dalam kamar.

Suami sah NG yang menurut informasi adalah seorang Komisioner KPU di salah satu kabupaten di Kepulauan Nias, tampak mengenakan kaos berwarna putih abu dan celana warna krem. Sedangkan KR berkaos cokelat dan celana jin warna biru.

Saat digiring petugas menuju mobil patroli, keduanya menutup wajahnya dengan masker. Sementara KR menutup kepala menggunakan sarung berwarna cokelat. Jika FID dinaikkan ke bagian belakang mobil patroli, KR didudukkan ke kabin mobil sebelah supir.

“Petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ujar Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea.

Komentar

Penulis : Jamil Mendrofa

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Berita Terbaru