Suami dan Selingkuhannya Jadi Tersangka, Istri Bilang Tak Keberatan dan Memaafkan

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan selingkuh saat digiring keluar dari kamar kos oleh petugas dair Polres Nias. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Pasangan selingkuh saat digiring keluar dari kamar kos oleh petugas dair Polres Nias. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Pasangan diduga selingkuh yang digerebek Polisi pada Selasa, 22 April 2025 siang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Hanya saja, penyidik tidak menahan pasangan tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan, ada alasan penyidik tidak menahan tersangka.

“Karena ancamannya kurang dari 5 tahun. Tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor,” ujarnya melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea pada Rabu, 23 April 2025.

Wajib lapor dikenakan selama perkara dalam tahap penyidikan. Sebagai tersangka, FID yang berusia 38 tahun dan KR berumur 34 tahun. FID adalah suami sah dari pelapor, NG.

Kepada sejumlah wartawan, NG mengaku sudah memaafkan perselingkuhan suaminya. Ia tidak keberatan karena suaminya telah meminta maaf kepadanya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.

“Dia sudah berjanji dan menandatangani surat perjanjian di atas materai,” ungkapnya di Markas Polres Nias, malam ini.

Baca Juga: 

Suami Selingkuh, Istri Bawa Polisi Gerebek Kamar Kos

Ia memohon kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan masalah tersebut. Karena dianggap sudah selesai, dan tidak ada yang keberatan. Sebagai istri sah, ia meminta maaf kepada warga di lingkungan sekitar TKP.

Menurut Sekretaris Umum Barisan Lugas Sehati atau Baluse, Sonny Lee Hutagalung, Pasal 284 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan.

Perzinaan merupakan aktivitas bersetubuh yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki, yang mana salah satu atau dua-duanya telah memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.

Perbuatan perzinaan termasuk delik aduan yang hanya bisa dituntut, apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadukannya. Pengaduan ini sifatnya juga dibatasi oleh hukum dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian tersebut diketahui.

Atau dalam jangka waktu 9 bulan apabila pengadu berada di luar negeri. “Perkara ini masuk delik aduan, dan bisa dicabut selama persidangan belum dimulai,” katanya.

“Kalau delik aduan lain hanya bisa dicabut dalam waktu tiga bulan sejak pengaduannya masuk ke kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, NG melaporkan perselingkuhan suaminya ke Polres Nias pada Selasa pagi. Ia bersama polisi dan sejumlah warga sekitar, menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Afilaza, Kota Gunungsitoli..

NG melapor melalui pusat panggilan atau Call Center 110 Polres Nias. Wanita ini mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR. NG pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Polisi mengetuk pintu kamar kos yang tampak tertutup. Setelah dibuka, FID bersama seorang wanita, KR berusia 34 tahun, ada di dalam kamar.

Suami sah NG yang menurut informasi adalah seorang Komisioner KPU di salah satu kabupaten di Kepulauan Nias, tampak mengenakan kaos berwarna putih abu dan celana warna krem. Sedangkan KR berkaos cokelat dan celana jin warna biru.

Saat digiring petugas menuju mobil patroli, keduanya menutup wajahnya dengan masker. Sementara KR menutup kepala menggunakan sarung berwarna cokelat. Jika FID dinaikkan ke bagian belakang mobil patroli, KR didudukkan ke kabin mobil sebelah supir.

“Petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya,” ujar Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea.

Komentar

Penulis : Jamil Mendrofa

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
40 Hari Ditangani, Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah RSU Bethesda ke Dinas LHK Sumut
45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya
Ibadah di BNKP Jemaat Onozikho, AKP Sonahami Lase Bantu 50 Sak Semen dan Bagi Bingkisan
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Berita ini 531 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:30 WIB

40 Hari Ditangani, Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah RSU Bethesda ke Dinas LHK Sumut

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:54 WIB

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:40 WIB

Ibadah di BNKP Jemaat Onozikho, AKP Sonahami Lase Bantu 50 Sak Semen dan Bagi Bingkisan

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB