SPJ dan RAB Disebut Tidak Sesuai Dengan Fakta Lapangan
SOGAE’ADU – BALUSENIAS.COM
Masyarakat Desa Sogae’adu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias telah melaporkan dugaan korupsi dana desa di desanya pada Jumat, 23 Maret 2018 lalu. Laporan ke Markas Kepolisian Resor Nias itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017, atas Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Sayangnya, hingga kini laporan adanya dugaan rekayasa Rencana Anggaran Biaya dan Surat Pertanggung Jawabannya itu belum jelas penanganannya.
Dalam surat laporan masyarakat itu disebutkan ada anggaran senilai Rp493.465.000 yang digunakan untuk Pembangunan Gedung Balai Pelatihan Kegiatan Masyarakat Desa Sogaedu.
“Kami ingin tahu sejauh mana tindak lanjut laporan kami itu,” kata Dauyus Lombu, yang mendatangi Kantor Redaksi TeropongNias, Senin (12/8/2018) di Jalan Karet Kompleks Remiling, Kota Gunungsitoli.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Sogae’adu ini menyebut, ada sejumlah hal yang diduga tidak sesuai perencanaan dengan fakta di lapangan dalam pelaksanaan proyek itu. Terungkap dalam pusat pembayaran harga material kepada masyarakat jauh berbeda dengan RAB.
“Antara lain, harga bahan material batu di dalam RAB sebesar Rp300 ribu permeter kubik. Namun harga pembelian hanya senilai Rp133 ribu permeter kubiknya,” ungkapnya.
Dikatakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sogae’adu, Sokhiwolo’o Waruwu, harga pasir beton dan pasir pasangan yang di dalam RAB senilai Rp280 ribu permeter kubik. Ternyata pembelian hanya seharga Rp133 ribu permeter kubik.
Lalu bahan material kerikil yang dihargai Rp260 ribu permeter kubik dalam RAB. Tapi kenyataannya dibayarkan kepada masyarakat hanya Rp133 permeter kubik,” katanya.
Sokhiwolo’o Waruwu menjelaskan, pada dasarnya Dana Desa itu pelaksanaannya mengutamakan pemperdayaan masyarakat dengan dikerjakan secara swakelola. Sayang, pada pelaksanaannya masyarakat dibatasi bekerja oleh Tim TPK.
Dan mengutamakan pemakaian mesin penyampur atau molen untuk menggantikan Harian Orang Kerja (HOK). “Tapi penggunaan mesin molen tidak ada dalam RAB. Hal ini sudah jelas menyalahi dan mengangkangi hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal yang terungkap juga dalam rapat penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Desa Sogae’adu Tahun Anggaran 2017. Salah satunya, Aset Desa yang bersumber dari Dana Desa tidak bisa ditunjukkan oleh Kepala Desa Sogae’adu, Anaria Gea, kepada warganya. Sehingga diduga SPJ yang sudah dilengkapi oleh Kades bersama Tim TPK, dinilai penuh rekayasa.
“Atas bukti dan tidak transparan itu, kami menduga ada rekayasa dalam SPJ. Maka masyarakat Desa Sogae’adu melaporkan hal tersebut ke Polres Nias, dengan tembusan Bupati Nias, Inspektorat Kabupaten Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” kata Sokhiwolo’o Waruwu terkait surat laporan yang ditandatangani 16 tokoh masyarakat Desa Sogae’adu itu.
Masyarakat Desa Sogae’adu berharap Kapolres Nias menindaklanjuti laporan warga tersebut. Agar pengelolaan Dana Desa di Desa Sogae’adu tu diselidiki dan dilakukan audit. Agar jika terbukti ada korupsi, dapat diseret ke pengadilan.
“Pelaksanaan Dana Desa di Desa Sogae’adu Tahun Anggaran 2017 sudah sesuai dengan prosedur, dan sudah dipertanggungjawabkan,” jelas Kades Sogae’adu, Anaria Gea, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menanggapinya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias, Faoaro Lahagu, mengakui pihaknya telah menerima tembusan surat masyarakat Desa Sogae’adu pada 23 Maret 2018 lalu. “Namun kami kekurangan tim, dan sangat terbatas untuk melakukan pemeriksaan dan audit,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris LSM Nias Corruption Watch, Samabudi Zendrato mengatakan, telah melaporkan dugaan penyelewengan pelaksanaan ADD dan DD itu. Bersama LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, telah melaporkan dugaan korupsi di 42 desa di wilayah Kabupaten Nias.
Namun Inspektorat Kabupaten Nias merekomendasikan empat desa saja untuk ditindaklanjuti pihak penegak hukum atau Polres Nias.
Samabudi meminta Bupati Nias menambah pegawai di Inspektorat, yang profesional dan bisa mengungkap pelaku-pelaku mafia dana desa di Kabupaten Nias.
“Agar jera. Bila hal ini tidak diindahkan, maka Kabupaten Nias jadi salah satu daerah pelaku korupsi di Indonesia,” tegasnya. (Tanoziduhu Lase)