Tagih Tunggakan Pajak Pengusaha, Jaksa Setor Rp244 Juta ke Pemko Gunungsitoli

- Editor

Selasa, 27 April 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Hotel Menunggak Pajak Rp40 Juta

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil mengumpulkan rupiah untuk disetor ke kas daerah. Uang senilai Rp244.514.381 tersebut didapat dari para pengusaha yang lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli melalui Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Arpan Charles Pandiangan pada Selasa, 27 April 2021.

“Beberapa toko, hotel dan reklame yang ada di Kota Gunungsitoli telah berhasil kita tagih tunggakan pajaknya. Karena telat bayar selama ini,” ungkap Arpan Pandiangan di ruang kerjanya, Selasa siang.

Arpan yang sebelumnya bertugas di Kejari Sibolga, mengaku penagihan dilakukan kepada pengusaha-pengusaha yang lalai akan kewajibannya. Tindakan tersebut diambil atas dasar kerja sama Kejari Gunungsitoli dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Guna mewujudkan Kota Gunungsitoli yang nyaman dansejahtera.

“Tentu, kerja sama tidak terlepas dari pihak pemkot serta seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli,” tutur pria asal Hutabarangan, Sibolga Julu ini.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daeah Kota Gunungsitoli, Syukur Harefa, mengakui kinerja jaksa tersebut. Ia pun melaporkan melalui video testimo.

“Kami laporkan progres MoU (Nota Kesepahaman) Pemkot dengan Kejari Gunungsitoli yang telah berhasil melakukan penagihan tunggakan pajak. Antara lain pajak reklame, restoran, dan hotel, dengan total Rp244.514.381,” katanya.

Ia menguraikan secara rinci tunggakan pajak tersebut. Yakni, reklame Oppo sebesar Rp199.988.318. Kemudian tunggakan pajak senilai Rp40.500.000 dari salah satu hotel yang berjarak sekitar 28 kilometer dari Gunungsitoli. Terakhir adalah pajak salah satu restoran yang berjarak sekitar 1,6 kilometer dari pusat Kota Gunungsitoli sebesar Rp4.026.000.

Pihak BPKPD Kota Gunungsitoli berterimakasih kepada Kajari Gunungsitoli, Kasi Datun dan jajarannya. “Terima kasih telah menyukseskan penagihan tunggakan pajak di Kota Gunungsitoli. Kami berharap kerja sama ini bermanfaat, serta berkesinambungan,” jelas Syukur Harefa. (Arozatulo Bawamenewi)

Komentar

Berita Terkait

Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan
Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias
Jalan Rusak di Desa Siwalubanua I, Ketua BPD: “Warga desa tetangga juga mengeluh”
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:16 WIB

Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias

Berita Terbaru