Tagih Tunggakan Pajak Pengusaha, Jaksa Setor Rp244 Juta ke Pemko Gunungsitoli

- Editor

Selasa, 27 April 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Hotel Menunggak Pajak Rp40 Juta

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.Com
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil mengumpulkan rupiah untuk disetor ke kas daerah. Uang senilai Rp244.514.381 tersebut didapat dari para pengusaha yang lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli melalui Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Arpan Charles Pandiangan pada Selasa, 27 April 2021.

“Beberapa toko, hotel dan reklame yang ada di Kota Gunungsitoli telah berhasil kita tagih tunggakan pajaknya. Karena telat bayar selama ini,” ungkap Arpan Pandiangan di ruang kerjanya, Selasa siang.

Arpan yang sebelumnya bertugas di Kejari Sibolga, mengaku penagihan dilakukan kepada pengusaha-pengusaha yang lalai akan kewajibannya. Tindakan tersebut diambil atas dasar kerja sama Kejari Gunungsitoli dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Guna mewujudkan Kota Gunungsitoli yang nyaman dansejahtera.

“Tentu, kerja sama tidak terlepas dari pihak pemkot serta seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli,” tutur pria asal Hutabarangan, Sibolga Julu ini.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daeah Kota Gunungsitoli, Syukur Harefa, mengakui kinerja jaksa tersebut. Ia pun melaporkan melalui video testimo.

“Kami laporkan progres MoU (Nota Kesepahaman) Pemkot dengan Kejari Gunungsitoli yang telah berhasil melakukan penagihan tunggakan pajak. Antara lain pajak reklame, restoran, dan hotel, dengan total Rp244.514.381,” katanya.

Ia menguraikan secara rinci tunggakan pajak tersebut. Yakni, reklame Oppo sebesar Rp199.988.318. Kemudian tunggakan pajak senilai Rp40.500.000 dari salah satu hotel yang berjarak sekitar 28 kilometer dari Gunungsitoli. Terakhir adalah pajak salah satu restoran yang berjarak sekitar 1,6 kilometer dari pusat Kota Gunungsitoli sebesar Rp4.026.000.

Pihak BPKPD Kota Gunungsitoli berterimakasih kepada Kajari Gunungsitoli, Kasi Datun dan jajarannya. “Terima kasih telah menyukseskan penagihan tunggakan pajak di Kota Gunungsitoli. Kami berharap kerja sama ini bermanfaat, serta berkesinambungan,” jelas Syukur Harefa. (Arozatulo Bawamenewi)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Jumat, 26 September 2025 - 19:36 WIB

Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB