GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Berkat Damai Zebua mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Nias pada Rabu, 19 Maret 2025 siang, Ia melaporkan enam orang yang merusak tanaman di atas lahan miliknya yang terletak di depan kediamannya.
“Saya merasa terancam. Karena mereka ada enam orang membawa parang, dan di rumah hanya ada ibu saya,” ujarnya usai membuat laporan kejadian tersebut di Mako Polres Nias.
Kepada petugas di SPKT, Berkat menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2025 sekira jam empat sore itu.
Saat itu ibu pelapor hanya seorang diri di rumah. Enam orang datang dengan membawa parang, lalu menebas tanaman-tanaman di lahan itu. Tanaman yang dibabat berupa singkong, daun serai, lengkuas, kunyit, jahe, talas dan tanaman lainnya.
“Habis membabat, lalu mereka bakar tanamannya yang dirusak. Saya takut, karena sendirian di rumah, dan mereka sering datang di sore hari,” imbuh Ina Doni Harefa, ibu kandung Berkat Zebua.
Laporan Berkat Zebua diterima Kepala SPKT, Aipda Ganda I Bate’e dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPLP/163/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Maret 2025.
Tidak hanya keterangan, Berkat Zebua juga menunjukkan bukti rekaman video ketika para terlapor mendatangi lahan dengan parang, dan membabat tanaman di atasnya.
Lahan bersertifikat atau SHM bernomor 00816 tersebut terletak di Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana pengrusakan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan atau 406 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
“Kami jadi takut untuk ke kebun itu pak. Tanaman pun sudah dirusak. Padahal itu tanah kami dan sudah lama ada sertifikat,” jelas Ina Doni Harefa, yang mendiang suaminya pernah menjabat Kepala Desa Lasara Bahili. (Jamil Mendrofa)