GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, menerima kunjungan kehormatan dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) pada Rabu (30/7/2025) siang. Sejumlah persoalan hukum muncul saat perbincangan di gedung beralamat di Jalan Soekarno Nomor 09, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli itu.
Ketua FARPKeN, Edward Firman Firdaus Lahagu, meminta saran hukum atau pandangan dari pihak Kejari Gunungsitoli dalam beberapa isu hukum yang menonjol belakangan ini. Khususnya yang sedang menjadi tren pembicaraan atau viral di Kota Gunungsitoli.
“Mohon petunjuk dari bapak. Agar kami tidak salah dalam melakukan aksi-aksi ke depan,” katanya dalam pertemuan di ruang kerja Kajari Gunungsitoli.
Salah satu yang disorot FARPKeN, adalah tindak pidana pungutan liar atau pungli yang terjadi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli. Dalam kasus tersebut, DJZ telah ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli pada Kamis, 19 Juni 2025.
Baca juga: Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
DJZ adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bendahara Bawaslu Kota Gunungsitoli, pada tahun anggaran 2023. Ia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli.
Tidak hanya Edward Lahagu, ada empat pengurus FARPKeN lainnya turut hadir. Termasuk Agri Helpin Zebua dan Yosiaro Zebua.
“Kita serius menangani semua perkara yang masuk di kejaksaan. Baik itu dari laporan masyarakat, maupun hasil pantauan anggota kami di seksi intelijen,” kata Parada Situmorang yang didampingi Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Christopher Lucky Zai.
Ia mengatakan, khusus untuk tindak pidana korupsi, diutamakan untuk pemulihan atau pengembalian kerugian negara. Namun, penanganan perkara korupsi tidak semudah yang dipikir banyak orang.
“Kami tetap bekerja, selalu berkoordinasi dengan pimpinan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Buktinya kerja kami selama ini bisa dilihat,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Simalungun ini.
Kepada BaluseNias, Edward Lahagu mengaku telah memahami posisi penanganan perkara hukum yang selama ini dipertanyakan FARPKeN. Termasuk masalah pungli pada Bawaslu kota Gunungsitoli.
“Telah dijawab bapak Kajari Gunungsitoli, dan membuat kami paham akan kejelasan kasus ini. Intinya kita apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam penanganan kasus selama ini,” katanya. (Sarofati Lase)