Tahoaro Tafonao, warga Desa Umbu Idanotae saat hendak menghadiri mediasi di Polsek Gomo atas laporan penganiayaan yang dibuatnya. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM
GOMO – BALUSENIAS.COM
Penyidik Unit Reserse Kriminal pada Kepolisian Sektor Gomo akan melakukan Gelar Perkara dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Tahoaro Tafonao, 40 tahun. Langkah itu diambil karena dua terlapor terkesan tidak menggubris panggilan Polisi.
“Adapun rencana tindak lanjut Penyidik atau Penyidik Pembantu Polsek Gomo, yaitu melakukan Gelar Perkara hasil penyelidikan,” tulis Kepala Polsek Gomo, Inspektur Polisi Satu Elohansen Sarlin Marbun pada Rabu, 9 Juli 2025.
Hal itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor: B/25/VII/Res.1.6/2025/Reskrim yang diberikan kepada pelapor.
Dijelaskan dalam SP2HP tersebut, Gelar Perkara itu akan dilakukan dengan satuan fungsi terkait. Yakni Satuan Reskrim Kepolisian Resor Nias Selatan. Untuk menentukan status perkara apakah dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Penyidik mengakui telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara tertanggal 1 Jul 2025 itu.
Tahoaro Tafonao saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya di Polsek Gomo pada Minggu, 1 Juli 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM
Yakni adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) Subsidair Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Selain menginterogasi Tahoaro Tafonao alias Ama Lince sebagai pelapor atau korban, juga telah melakukan memintai keterangan tiga saksi.
“Mengirimkan undangan interogasi terhadap terlapor, namun tidak dihadiri. Mengirimkan Undangan Mediasi (Restorative Justice), namun tidak dihadiri oleh terlapor,” bunyi dalam SP2HP.
“Ya, kita tunggu kedatangan pihak terlapor, tapi tidak hadir,” ujar Kapolsek Gomo kepada sekitar 10 warga Desa Umbu Idanotae yang menghadiri rencana mediasi mulai pagi hari.
“Saya kecewa, karena kami sudah hadir, tapi mereka (terlapor) tidak muncul. Ini juga artinya mereka tidak menghargai bapak-bapak Polisi yang mengundang,” ungkap Tahoaro Tafonao kepada BaluseNias di Markas Polsek Gomo, Jalan Pancasila Nomor 01, Desa Sifaoroasi Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.
Staf Khusus Div Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan, Agustinus Zebua, mengapresiasi kinerja Kapolsek Gomo dan jajaran. Khususnya dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ama Lince.
“Sayangnya pihak terlapor tidak kooperatif. Undangan Polisi saja dicueki,” katanya saat mendampingi Ama Lince dan para warga di Mapolsek Gomo.
Agustinus Zebua berharap penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang tersebut. Proses hukum itu diminta secepatnya tuntas, sehingga tidak terkesan berlarut-larut.
“Sudah cukup bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik. Maka lagi-lagi kami tegaskan kasus ini perlu segera ada penetapan tersangka,” ujarnya. (Jojor Masihol Marito)